Selasa, 06 MEI 2025 • 08:19 WIB

Bupati Bantul dan Polda DIY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Warga Jadan yang Diduga Jadi Korban Mafia Tanah

Author
 
INDOZONE.ID - Menindaklanjuti laporan warganya dari Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, bernama Bryan Manov Qrisna Huri (35), yang diduga jadi korban mafia tanah, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul segera menindaklanjuti perkara ini.

"Kami sudah menerima surat laporan itu pada korban dan kita sudah memerintahkan bagian hukum untuk melakukan investigasi yang sama seperti elakukan penelitian, klarifikasi-klarifikasi, dan pendampingan," katanya kepada wartawan dikantornya, Sealsa (6/5/2025).

Pemkab Bantul memastikan dalam waktu dekat ini akan ada informasi lebih lanjut terhadap laporan Bryan tersebut.

"Laporan ini segera kami tingkat lanjuti. Mungkin dalam waktu 2-3 hari ini informasi yang dilanjut sudah bisa kami terima. Prosedurnya sama, kita akan melaporkan ke polisi agar dilakukan proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

"Jadi, pemerintah ini kan sifatnya hanya advokasi. Pemerintah tidak mungkin bisa mengeksekusi karena itu berada pada ranah juditial yudikatif," ujarnya.
 
BACA JUGA Tangis Pecah Mbah Tupon Usai Pembacaan Pemblokiran Sertifikat Tanahnya yang Jadi Modus Mafia Tanah

Terpisah, kepada awak media, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, mengatakan pihaknya telah menerima laporan pelapor (Bryan) terkait perkara tersebut.

"Kami telah menerima laporan polisi dari sodara pelapor terkait dengan penipuan dan penggelapan di wilayah Kasihan, Bantul. Saat ini, kasusnya sedang kita pelajari untuk selanjutnya kita akan lakukan pemeriksaan dan penyidikan," ujarnya.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat, apabila merasa jadi korban, untuk segera melapor ke kepolisian terdekat atau Polda DIY.
 
BACA JUGA Muncul Restorasi Keadilan dari Pihak Terlapor, Kuasa Hukum Mbah Tupon Tegaskan Proses Hukum Tetap Lanjut

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa jadi korban atau mengetahui praktik serupa untuk segera melapor ke kepolisian terdekat atau Polda DIY," jelasnya.

Polda DIY berkomitmen untuk meningkatkan penindakan tegas segala bentuk mafia tanah yang merugikan masyarakat. Polda DIY akan melakukan penegakan hukum secara profesional dan transparan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung