Keputusan inkrah pengadilan akan menjadi dasar percepatan pemulihan balik nama ke pemilik sahnya.
“Tim terdiri dari sebelas pengacara, termasuk dari Pemkab Bantul. Kami akan membantu dan mengawal proses hukum karena ini sudah masuk ranah tindak pidana administrasi yaitu penggelapan, penipuan dan pemalsuan dokumen,” jelas Sukirat, Sabtu (3/5/2025).
Saat ini, proses hukum yang dilakukan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah memeriksa kelima pelapor pada awal pekan depan.
Para pelapor itu yakin Bibit Rustamta penerima sertifikat awal, Triono satu, Triono dua, notaris Anhar Rusli, dan Indah Fatmawati, nama yang tertera dalam sertifikat yang dijaminkan ke PNM.
Meski lima pelapor sempat mengajukan restorative justice atau keadilan restorasi agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan (tidak dilanjutkan ke pengadilan), kuasa hukum Mbah Tupon bersikukuh kasus ini harus sampai ke pengadilan.
“Kami tetap on track pada jalur hukum dan sudah masuk penyidikan terlapor oleh Polda DIY. Kami tetap lurus, karena kami ingin mengusut siapa yang salah. Keputusan pengadilan yang sudah inkrah akan bisa dipergunakan untuk memulihkan sertifikat Mbah Tupon,” tegasnya.
BACA JUGA Kesaksian Ketua RT Ngentak Bantul Soal Mbah Tupon diduga Jadi Korban Mafia Tanah Viral sejak awal pekan lalu, kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik Mbah Tupon di Bantul, mendapatkan perhatian berbagai pihak.
Tepat pada hari ini, dua anggota DPR RI fraksi PDIP, MY Esti Wijayati dan Rieke Dyah Pitaloka, mendatangi Mbah Tupon di Desa Ngentak, Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan.
"Di Polda DIY kita kawal sama sama ya. Terima kasih juga untuk Ventura Kapital yang langsung menghentikan proses lelang. Terima kasih juga untuk khususnya Kementrian ATR BPN yang langsung memblokir sertifikat yang diagunkan sebagai kredit ke ventura capital. Dibantu oleh TNI POLRI juga di sini. Alhamdulillah semua masalah kalau kita solid. Kita bareng bareng bisa," ucap Rieke.
Sekretaris perusahaan PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Dodot Patria Ary Terkait dengan awal kasus dari kepercayaan Mbah Tupon pada seseorang, Esti menegaskan proses pemberian kredit oleh perbankan juga harus dilakukan detail dalam verifikasi dan identifikasi pemohon, baik terhadap dokumen maupun kemampuan bayar dari pemohon.
"Saya kira proses - proses yang harus dilakukan oleh dunia perbankan yang akan memberikan peminjaman itu harus detail ketika melakukan verifikasi maupun identifikasi kebenaran terhadap data - data yang diberikan oleh debitur (itu yang utama). Misal saya kalau mau hutang, ya lihat sertifikatnya lalu secara formal didatangi kerumah mau hutang berapa atau layak/tidak. Bukannya beliau (Mbah Tupon) dibawa pergi. Jadi harusnya ya diberi penjelasan, apalagi beliau ini buta huruf," jelas Esty.
Sekretaris perusahaan PT Permodalan Nasional Madani (Persero), Dodot Patria Ary, menegaskan pihaknya sudah menghentikan proses lelang sejak 2024 lalu. Mereka menunggu sepenuhnya keputusan pengadilan atas kasus ini.
“Keputusan pengadilan yang sudah inkrah. Kami akan mengembalikan sertifikat milik Mbah Tupon. Sedangkan untuk piutang debitur tetap diwajibkan mengembalikan seperti yang tertuang di perjanjian kredit,” terang Patria.