Sabtu, 03 MEI 2025 • 15:36 WIB

Muncul Restorasi Keadilan dari Pihak Terlapor, Kuasa Hukum Mbah Tupon Tegaskan Proses Hukum Tetap Lanjut

Author
 
INDOZONE.ID - Ketua tim ‘Pembela Mbah Tupon’, Sukiratnasari menegaskan pihaknya tetap menginginkan proses hukum dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan dokumen sertifikat milik Mbah Tupon tetap di jalur hukum.

Keputusan inkrah pengadilan akan menjadi dasar percepatan pemulihan balik nama ke pemilik sahnya.

“Tim terdiri dari sebelas pengacara, termasuk dari Pemkab Bantul. Kami akan membantu dan mengawal proses hukum karena ini sudah masuk ranah tindak pidana administrasi yaitu penggelapan, penipuan dan pemalsuan dokumen,” jelas Sukirat, Sabtu (3/5/2025).

Saat ini, proses hukum yang dilakukan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah memeriksa kelima pelapor pada awal pekan depan.
 
Para pelapor itu yakin Bibit Rustamta penerima sertifikat awal, Triono satu, Triono dua,  notaris Anhar Rusli, dan Indah Fatmawati, nama yang tertera dalam sertifikat yang dijaminkan ke PNM.

Meski lima pelapor sempat mengajukan restorative justice atau keadilan restorasi agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan (tidak dilanjutkan ke pengadilan), kuasa hukum Mbah Tupon bersikukuh kasus ini harus sampai ke pengadilan.

“Kami tetap on track pada jalur hukum dan sudah masuk penyidikan terlapor oleh Polda DIY. Kami tetap lurus, karena kami ingin mengusut siapa yang salah. Keputusan pengadilan yang sudah inkrah akan bisa dipergunakan untuk memulihkan sertifikat Mbah Tupon,” tegasnya.
 
BACA JUGA Kesaksian Ketua RT Ngentak Bantul Soal Mbah Tupon diduga Jadi Korban Mafia Tanah

Viral sejak awal pekan lalu, kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik Mbah Tupon di Bantul, mendapatkan perhatian berbagai pihak.

Tepat pada hari ini, dua anggota DPR RI fraksi PDIP, MY Esti Wijayati dan Rieke Dyah Pitaloka, mendatangi Mbah Tupon di Desa Ngentak, Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan.

"Di Polda DIY  kita kawal sama sama ya. Terima kasih juga untuk Ventura Kapital yang langsung menghentikan proses lelang. Terima kasih juga untuk khususnya Kementrian ATR BPN yang langsung memblokir sertifikat yang diagunkan sebagai kredit ke ventura capital. Dibantu oleh TNI POLRI juga di sini. Alhamdulillah semua masalah kalau kita solid. Kita bareng bareng bisa," ucap Rieke.
 
Sekretaris perusahaan PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Dodot Patria Ary

Terkait dengan awal kasus dari kepercayaan Mbah Tupon pada seseorang, Esti menegaskan proses pemberian kredit oleh perbankan juga harus dilakukan detail dalam verifikasi dan identifikasi  pemohon, baik terhadap dokumen maupun kemampuan bayar dari pemohon.

"Saya kira proses - proses yang harus dilakukan oleh dunia perbankan yang akan memberikan peminjaman itu harus detail ketika melakukan verifikasi maupun identifikasi kebenaran terhadap data - data yang diberikan oleh debitur (itu yang utama). Misal saya kalau mau hutang, ya lihat sertifikatnya lalu secara formal didatangi kerumah mau hutang berapa atau layak/tidak. Bukannya beliau (Mbah Tupon) dibawa pergi. Jadi harusnya ya diberi penjelasan, apalagi beliau ini buta huruf," jelas Esty.

Sekretaris perusahaan PT Permodalan Nasional Madani (Persero), Dodot Patria Ary, menegaskan pihaknya sudah menghentikan proses lelang sejak 2024 lalu. Mereka menunggu sepenuhnya keputusan pengadilan atas kasus ini.

“Keputusan pengadilan yang sudah inkrah. Kami akan mengembalikan sertifikat milik Mbah Tupon. Sedangkan untuk piutang debitur tetap diwajibkan mengembalikan seperti yang tertuang di perjanjian kredit,” terang Patria.
 
BACA JUGA Klarifikasi Eks DPRD Bantul diduga Terlibat Jadi Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon

Mbah Tupon mengucapkan banyak terima kasih atas banyaknya dukungan ke dirinya. Ia hanya berharap sertifikat seluas 1.655 yang rencananya dipecah menjadi empat bidang, satu untuk dirinya dan ketiga anaknya, bisa kembali seperti semula.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung