Begini Cara dan Rincian Aliran Dana Direktur Pemberitaan JakTV Sudutkan Kejagung yang Ingin Berantas Korupsi
INDOZONE.ID - Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap keterlibatan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB), dalam skandal narasi negatif terkait sejumlah kasus korupsi.
TB diduga menerima dana ratusan juta rupiah dari dua tersangka, yaitu advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS).
Ketiganya diduga bermufakat untuk mengganggu proses hukum beberapa kasus besar, termasuk perkara korupsi tata niaga timah, impor gula, dan ekspor CPO.
Berikut rangkuman temuan penyidik terkait cara TB menyudutkan Kejagung:
Baca Juga: Babak Baru Kasus Pagar Laut di Kohod Tangerang, Polri Limpahkan Berkas Perkara ke Kejagung
1. Bukti Invois Pembayaran Berita
Kejaksaan menemukan dua bukti invois yang ditujukan kepada JakTV:
- Invois pertama senilai Rp153,5 juta, tertanggal 14 Maret 2025. Dana ini digunakan untuk membayar total 57 berita yang menyudutkan Kejaksaan.
- Invois kedua senilai Rp20 juta, digunakan untuk pemberitaan di 9 media, monitoring, dan konten TikTok pada 4 Juni 2024.
2. Proyek Kampanye Lewat Podcast dan Media Sosial
Ditemukan juga dokumen rencana kampanye yang melibatkan:
- Podcast dan media streaming
- Social movement, lembaga survei, seminar nasional
- Distribusi narasi lewat key opinion leader
Semua ini bertujuan membangun persepsi publik yang negatif terhadap Kejaksaan. Biaya kampanye ini ditaksir mencapai Rp2,4 miliar.
3. Bukti Penyebaran di Sosial Media dan Media Online
Penyidik menyita dokumen unggahan terkait narasi kasus timah dan impor gula di:
- Instagram
- TikTok
- YouTube
Juga ditemukan laporan analisis berita negatif terhadap Kejaksaan di 24 media daring.
4. Skema Uang dan Tindak Pidana
Menurut penyidik, uang sebesar Rp478,5 juta yang diterima TB digunakan untuk menyebarkan berita-berita negatif melalui berbagai platform, termasuk JakTV sendiri.
"Tersangka TB kemudian memublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga Kejaksaan dinilai negatif," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengutip Antara, Selasa (22/4/2025).
Tak hanya berita, dana tersebut juga membiayai aksi demonstrasi, seminar, dan podcast yang menyudutkan penyidik.
5. Pasal Hukum yang Dikenakan
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena dinilai berusaha menghalangi proses hukum melalui manipulasi informasi publik.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.
6. Apa Kata Tian Bahtiar
Dalam keterangannya, TB membantah menitipkan berita ke media mana pun.
“Nggak ada, nggak ada, kita satu profesi,” ujarnya kepada wartawan saat ditanya soal kasunya mengutip Garuda TV.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara