Kamis, 17 APRIL 2025 • 13:54 WIB

Sering Rewel, Wanita di Sleman Aniaya Anak Tirinya yang Berumur 4 Tahun!

Author

Wanita isinial FR (37), ibu tiri yang aniaya balita 4 tahun diringkus Polresta Sleman, pada Kamis (17/4/2025)

INDOZONE.ID - Seorang wanita berinisial FR (37), ditangkap Polresta Sleman. Wanita ini diduga menganiaya anak perempuan tirinya (4) dengan cara dipukul menggunakan benda tumpul.

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Risky Adrian, mengatakan kasus ini terjadi pada Rabu 26 Maret 2025, di Kost Karangmojo RT 001/RW 001 Purwomartani Kalasan Sleman.

"Kejadiannya pada tanggal 26 Maret 2025, dilaporkan pada tanggal 3 April 2025, tempat penjadian Kost Kalasan Sleman, yang mana korban di sini inisial ASM umur 4 tahun dan pelaku inisial FR umur 37 tahun. Hubungan antara pelaku dan korban, pelaku merupakan ibu tiri dari korban," ujar AKP Risky Adrian dalam konferensi persnya, Kamis (17/4/2025).

Kronologi Kejadian

Polisi mengungkapkan, bahwa kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan rumah sakit yang menangani korban.

"Kita mendapatkan laporan dari masyarakat dan kita mendapatkan masukan juga dari rumah sakit di Kalasan, yang mana mereka menyampaikan, bahwa mereka menerima pasien anak berumur 4 tahun yang alami pembusukan bagian perus, namun dengan hasil dirumah sakit diduga hasil kejahatan (dipukul benda tumpul)," ungkap Adrian.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, unit PPA Polresta Sleman mendatangi rumah sakit tersebut.

"Saat kita tiba dirumah sakit tersebut, anak berada di ruang ICU. Kita mencoba datang ke sana. Tapi karena waktu itu anak itu belum bisa diajak komunikasi, lantaran menurut dari keterangan dokter korban ini habis operasi kandung kemih karena dugaan dari hantaman benda tumpul. Jadi memang di hari pertama kita tidak bisa sempat, karena anak itu masih recovery," ucap Adrian.

Pada hari berikutnya, penyidik kembali menemui korban di rumah sakit. Saat polisi berusaha komunikasi, korban hanya melontarkan kata"ibu jahat".

"Di hari kedua, kita sempat coba lagi, kita coba mendatangkan dari psikiater dan Unit PPA, kita mencoba komunikasi sama korban ini. Kita coba tanya bagaimana namanya, siapa, dan sebagainya. Hanya satu kata yang keluar dari mulut anak tersebut yaitu ibu jahat, ibu jahat, ibu jahat," katanya.

Dari keterangan inilah, polisi mencurigai ada sesuatu yang terjadi terhadap korban ini. Berawal dari informasi dari anak tersebut, akhirnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh unit PPA.

"Kita coba melakukan penyelidikan termasuk keberadaan alamat dari korban, kemudian kita dapat profiling bapak dan ibunya, di situ kita baru tahu bahwa si korban ini tinggal sama bapak kandung dan ibu tirinya," jelasnya.

Kemudian, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kepada para tetangganya.

"Hasil penyelidikan ke tetangga-tetangganya, ya sinkron dengan keterangan dari si anak, bahwa memang si anak ini sering ngeluh, sering mengalami kekerasan oleh pelaku," bebernya.

BACA JUGA Buntut Keracunan Makanan di Tempel, Polresta Sleman Periksa 8 Orang

Dari data tersebut, polisi melakukan tingkatkan proses penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Di awal-awal, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun, akhirnya pelaku mengakui bahwa dia melakukan tendangan di perut korban," ungkapnya.

Motif Pelaku

Konferensi Pers Polresta Sleman ringkus penganiayaan terhadap anak, Kamis (17/4/2025)

Adrian menyebut motif pelaku melakukan kekerasan fisik kepada korban lantaran sering membuat pelaku jengkel.

"Motifnya memang pelaku ini jengkel karena namanya anak mungkin sering rewel. Dan, memang mereka kan dari sisi ekonomi juga agak gini ya (tidak baik), jadi mungkin selisih paham sama ayahnya itu yang membuat dia kesel nanti dilampiaskan ke anaknya," bebernya.

Pelaku melakukan aksinya saat suami (ayah korban) tidak berada dirumah karena untuk bekerja.

"Kekerasan yang dilakukan pelaku saat ayahnya atau suami pelaku tidak ada dirumah. Tapi, waktu kejadian kemarin itu suaminya curiga kok anaknya enggak dirumah malah dirumah sakit, pelaku ngaku korban kepeleset. Jadi, suaminya tahunya kondisi anaknya itu karena kepeleset," katanya.

Saat ini, kondisi korban masih dalam penanganan UPT PPA Kabupaten Sleman karena secara fisik dan psikis cukuo membuatnya trauma

"Anak tersebut itu baru keluar minggu lalu, baru keluar minggu lalu. Namun, sekarang sudah di rumah aman di dalam penanganan UPT PPA karena harus masih melakukan treatment-treatment ke korban. Di awal, kita mendatangi rumah sakit tersebut, memang mengalami psikis yang mendalam untuk si anaknya," tuturnya.

Kanit 5 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Albertus Bagas Satria, mengungkapkan pelaku sering melakukan kekerasan kepada korban sejak tinggal bersama suami dan anak tirinya tersebut.

"Pelaku menyatakan melakukan aksi tersebut selama dia tinggal pada akhir November 2024, dia mengaku sudah beberapa kali melakukan kekerasan," katanya.

"Namun yang paling menonjol adalah perbuatan kekerasan dibagian perut yang menimbulkan luka di kantung kemih sehingga korban harus dilakukan operasi dibagian kandung kemih," ungkap Albertus Bagas.

BACA JUGA Peras Korban Rp300 Juta, Enam Orang Wartawan Gadungan ditangkap Polresta Sleman

Adapun barang bukti yang telah diamankan, yaitu termasuk keterangan para saksi baik tetangga, pihak rumah sakit, maupun dari UPTD. Serta hasil visum et repetum dari rumah sakit itu

Pelaku kini ditahan di LPP Kelas II B Yogyakarta dan diancam hukuman Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku FR ditahan di lapas perempuan Wonosari karena dia ini punya anak yang masih bayi ya. Dan dilapas sana kam ada fasilitas untuk itu," pungkas Adrian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung