Rabu, 16 APRIL 2025 • 20:32 WIB

Dinilai Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Polri

Author

Pagar laut Tangerang.

INDOZONE.ID - Berkas perkara kasus pagar laut di Tangerang dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Kejagung mengembalikan berkas kasus itu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk segera dilengkapi.

Pagar laut di Tangerang. (ANTARA/FAKHRI HERMANSYAH)

"Bahwa, jaksa penuntut umum pada Jampidum telah mengembalikan berkas perkara atas nama Arsin Bin Asip dkk yang disangka melanggar pasal-pasal pemalsuan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Berkas kasus ini diketahui sudah dua kali dikembalikan ke penyidik kepolisian. Langkah selanjutnya, penyidik harus melengkapi berkas perkara itu sebelum kembali diserahkan ke Kejagung.

"(Berkas harus) dilengkapi karena beban pembuktian berdasarkan norma, berdasarkan hukum yang ada, itu ada penuntut umum," ucap Harli.

Direktur A Jampidum, Nanang Soleh Ibrahim, menambahkan alasan berkas dikembalikan karena perkara tersebut ada tindak pidana korupsinya.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Pagar Laut di Kohod Tangerang, Polri Limpahkan Berkas Perkara ke Kejagung

"Ya, sekali lagi perkara tindak pidana korupsi. Karena menyangkut di situ ada suap, ada pemalsuannya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada semua," kata Nanang.

Nanang menyebut seharusnya Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara berisi penggabungan kasus, salah satunya berkaitan dengan kasus korupsi.

"Jadi, intinya kita kembalikan untuk diteruskan ke Kortas Tipikor. Apalagi Kortas Tipikor disampaikan kan bahwa dia sedang menangani. Apabila sudah menangani kan minimal bisa dijadikan satu. Jadi, Kortas Tipikor bisa koordinasi dengan pidana khusus. Tinggal mereka koordinasi," ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memang menangani kasus munculnya pagar laut di Tangerang. Dalam kasus ini, sejumlah pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Kepala Desa Kohod, Arsin.

Writer: Andika Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan