Rabu, 16 APRIL 2025 • 17:02 WIB

Alasan UGM Tak Bawa Kasus Kekerasan Seksual oleh Guru Besar ke Ranah Hukum

Author
 
INDOZONE.ID - Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memberhentikan Edy Meiyanto (EM) dari posisinya sebagai dosen karena terlilit kasus dugaan kekerasan seksual.
 
Meski begitu, UGM tidak melaporkan kasus yang didugakan pada guru besar Fakultas Farmasi itu, ke kepolisian. Sebab, legal standing terkuat untuk melaporkan kasus ini adalah para korban.
 
"Terkait apakah korban tidak mau melapor, saya belum pernah mendengar dan melihat, dan saya mohon maaf tidak akan memberikan statement. Ini demi melindungi korban," ujar Sekretaris UGM Andi, Sandi Antonius, saat ditemui di kampus, Selasa (15/4/2025).
 
Andi pun menegaskan, bahwa posisi UGM adalah melindungi dan mendampingi para korban dalam kasus kekerasan seksual yang didugakan terhadap EM.

"Intinya yang pertama dan yang utama tugas kami adalah melakukan perlindungan dan pendampingan kepada para korban," tegasnya.
 
Kendati tidak dalam posisi untuk melaporkan kasus ini, UGM tetap mengambil langkah tegas dengan membentuk tim pemeriksa disiplin kepegawaian.
 
Pembentukan tim tersebut dilakukan setelah mendapatkan pelimpahan wewenang dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
 
BACA JUGA Kronologi Lengkap Hilangnya Sheila Amelia Christanti, Mahasiswi Cantik UGM yang Tewas di Perjalanan Mudik

"Kalau dari sisi waktu kami tidak bisa menentukan, tetapi yang kami bisa sampaikan adalah proses ini akan kita percepat. Kalau SK-nya (tim pemeriksa kepegawaian) sudah keluar," jelasnya.
 
Lalu, bagaimana dengan status pegawai negeri sipil (PNS) dari EM? Andi menjelaskan, bahwa hak dan kewajiban EM sebagai PNS dapat dihentikan usai ada sanksi disiplin dari Kemendiktisaintek.

"Tanpa ada putusan yang final, kemudian terus kita menghapuskan hak dan kewajiban seseorang, dia akan bisa menggugat kita," ujarnya.

"Jadi, hak dan kewajiban yang bersangkutan masih diberikan sampai keputusan final," imbuh Andi.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati, menilai proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual harus dilakukan.

Hal ini sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengamanatkan semua kasus untuk dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti. 

"Jelas buat pelaku jera dengan proses hukum itu," ucapnya.
 
BACA JUGA 13 Mahasiswa Korban Dugaan Pelecehan Guru Besar Farmasi UGM, Polda DIY Bilang Begini

Kendati UGM telah menjatuhkan sanksi pemberhentian EM sebagai dosen, proses hukum tetap dibutuhkan untuk memastikan kontrol sosial berjalan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung