Minggu, 13 APRIL 2025 • 13:43 WIB

7 Fakta Penangkapan Ketua PN Jaksel yang Libatkan 2 Pengacara dan 1 Panitera, Terima Suap Rp60 Miliar

Author

Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah).

INDOZONE.ID - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Arif Nuryanta terlibat kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara ekspor minyak sawit. Kejaksaan Agung mengumumkan ini dalam konferensi pers pada Sabtu, 12 April 2025 malam WIB.

Berikut rangkuman tujuh fakta penangkapan Ketua PN Jaksel yang melibatkan dua pengcara, satu panitera dengan dugaan suap Rp60 miliar melansir dari Antara:

Baca Juga: Polda Banten Bongkar Penipuan Modus Proyek Pembangunan Kampus Fiktif Senilai Rp2,5 M: 2 Pelaku Ditangkap!

1. Terlibat saat Masih Jadi Wakil Ketua PN Jakpus

Menurut Kejagung, MAN diduga terlibat dalam pengaturan putusan bebas (ontslag) saat masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Kasus yang ia tangani adalah perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam kasus ini, ia disebut menerima suap senilai Rp60 miliar.

2. Uang Mengalir Lewat Orang Kepercayaan

Uang tersebut disebut tak langsung diterima MAN. Perantara utamanya adalah Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara yang disebut sebagai tangan kanan MAN.

Uang diduga diberikan oleh dua advokat berinisial MS dan AR, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.

Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah).

Baca Juga: Babak Baru Kasus Pagar Laut di Kohod Tangerang, Polri Limpahkan Berkas Perkara ke Kejagung

3. Putusan Lepas Korporasi Besar

Kasus yang jadi sorotan ini berkaitan dengan tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Ketiganya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, meski pengadilan menyatakan bahwa perbuatan korporasi terbukti sesuai dakwaan.

Namun, karena dianggap bukan tindak pidana, ketiganya dibebaskan dan bahkan seluruh hak dan martabatnya dipulihkan.

Advokat Marcella Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta.

4. Majelis Hakim yang Menjatuhkan Putusan Ikut Diperiksa

Putusan ontslag ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada 19 April lalu, yang diketuai Djuyamto, didampingi Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.

Kejagung menyatakan bahwa tim sudah bergerak menjemput para hakim tersebut untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk hakim yang sedang berada di luar kota.

5. Barang Bukti dari Uang Tunai hingga Mobil Ferrari

Penggeledahan dilakukan di lima titik pada Jumat (11/4/2025) dan berlanjut Sabtu (12/4/2025), termasuk rumah dan kendaraan para tersangka.

Berikut sebagian temuan Kejagung:

Dari WG:

- Rp10 juta lebih

- 40.000 dolar Singapura

- 5.700 dolar AS

- 200 yuan

Sejumlah uang dalam mobil

Dari AR:

- Rp136 juta

- Ferrari Spider

- Nissan GT-R

- Mercedes Benz

Dari MAN:

Puluhan lembar uang dalam berbagai mata uang, disimpan dalam dompet dan amplop

Pecahan mulai dari dolar Singapura, dolar AS, rupiah, hingga ringgit Malaysia

6. Empat Orang Ditahan

Empat orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka yaitu:

  • Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel

  • Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata

  • Marcella Santoso, advokat

  • Ariyanto, advokat

Keempatnya disangkakan melanggar berbagai pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk gratifikasi, suap, dan tindak pidana bersama-sama.

7. Kejagung Ajukan Kasasi

Tak tinggal diam, Kejagung langsung menyatakan kasasi atas putusan lepas tersebut. Upaya hukum ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.

Kasus ini masih bergulir dan Kejagung membuka peluang adanya nama-nama lain yang ikut terlibat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara