Pemerintah Sediakan 1.000 Unit Rumah Subsidi untuk Wartawan, Bentuk Dukungan dan Apresiasi
INDOZONE.ID - Pemerintah telah menyediakan program rumah subsidi yang terjangkau dan layak huni untuk wartawan Indonesia.
Program ini bertujuan untuk membentuk sinergi lintas sektor guna memastikan kesejahteraan hidup wartawan, terutama dalam akses terhadap hunian yang manusiawi dan terjangkau.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) yang memprakasai program ini mengharapkan dapat memberi kesejahteraan bagi kelangsungan hidup wartawan di Indonesia.
Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Maruara Sirait, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perhatian penuh terhadap profesi wartawan agar turut dilibatkan dalam penerimaan program rumah subsidi.
Hal ini pun diharapkan dapat terus mendukung kerja-kerja demokrasi sebagai pilar keempat, serta dapat menjadi jembatan antara pemerintah dengan rakyat untuk ke depannya.
Baca Juga: Seorang Wartawan Ditemukan Tewas di Hotel Jakbar, Polisi Lakukan Pendalaman
Selain digagas oleh Kementerian PKP, program rumah subsidi untuk wartawan ini juga melibatkan beberapa lembaga lainnya, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Kolaborasi lintas kementerian ini menjadi simbol nyata bahwa pemerintah menghargai profesi jurnalis sebagai bagian penting dalam pembangunan bangsa, bukan hanya sekedar program bantuan perumahan.
Maruarar Sirait juga menyebut akan melakukan tahap awal sebagai bentuk diresmikannya program ini, dengan menyerahkan 100 kunci rumah yang diserahkan kepada wartawan terpilih pada Selasa, 6 Mei 2025 mendatang.
Nantinya, proses seleksi untuk wartawan yang hendak mengikuti program rumah subsidi ini akan dilakukan secara transparans, dengan melibatkan langsung Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
“Kami menyadari tantangan dalam menentukan prioritas penerima, karena pasti akan ada lebih banyak permintaan dari pada unit yang tersedia. Maka kami ingin pastikan seleksi dilakukan secara objektif dan tepat sasaran,” ucap Maruar Sirait dalam Konferensi Pers Dukungan Perumahan Subsidi untuk Wartawan di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Selasa (08/04/2025).
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Menteri PKP Maruarar Sirait dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, menjadi langkah awal konkret dalam pelaksanaan program yang dirancang oleh lintas kementerian dan lembaga.
Pemerintah menargetkan untuk menyediakan 1.000 unit rumah subsidi bagi wartawan di berbagai daerah Indonesia. Sementara untuk ketentuannya, Maruarar menyampaikan terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, batas maksimal penghasilan wartawan yang berdomisili di Jabodetabek untuk menjadi penerima rumah subsidi adalah Rp11 juta–12 juta per bulan bagi yang belum menikah.
Sementara wartawan yang sudah berkeluarga atau menikah sebesar Rp13 juta per bulan.
Kedua, wartawan harus mendaftarkan diri melalui ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) jika ingin membeli rumah subsidi.
Nantinya, wartawan tersebut akan diverifikasi dan dipastikan datanya oleh Dewan Pers dan BPS.
Ketiga, Media tempat bekerja diwajibkan sudah terverifikasi oleh Dewan Pers. Sebab, gaji yang diterima wartawan sudah dipastikan menyentuh nominal UMP sehingga memenuhi syarat utama.
Kepala BPS, Amalia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyesuaikan kriteria penerima program rumah subsidi agar lebih inklusif.
“Awalnya kami menetapkan batas penghasilan Rp7–8 juta. Namun, setelah mempertimbangkan kondisi lapangan dan pentingnya peran wartawan dalam masyarakat, batas ini kami longgarkan. Ini langkah agar lebih banyak jurnalis bisa merasakan manfaat program,” ungkap Amalia.
Pada kesempatan yang sama, Meutya Hafid selaku Menteri Komuniasi dan Digital pun turut mengatakan bahwa program rumah subsidi bagi wartawan ini juga hadir sebagai salah satu apresiasi mendalam, serta bentuk komitmen negara dalam menjawab kebutuhan dasar insan pers.
Menurut Meutya, profesi wartawan bukan hanya dianggap sebagai profesi penting, tetapi juga esensial dalam menjaga ruang demokrasi.
Baca Juga: Motif Prajurit TNI AL Bunuh Wartawan Wanita di Kalsel Masih Misteri, Pendalaman Dilakukan!
“Kami menyampaikan apresiasi karena dulu lama berkecimpung 10 tahun jadi wartawan, dan melihat bahwa belum semua wartawan sejahtera, belum semua wartawan punya akses pembiayaan perumahan yang terjangkau, dan belum semua wartawan bisa hidup dengan standar kelayakan yang baik,” ungap Meutya Hafid.
Kesejahteraan wartawan tentunya harus menjadi bagian dari agenda strategis negara dengan melalui tindakan nyata yang bisa dirasakan langsung, sehingga tidak hanya sekadar menjadi bentuk simpati belaka.
Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus memfasilitasi koordinasi antar pemangku kepentingan agar program berjalan dengan efektif.
Pemerintah berharap dengan lahirnya program ini, wartawan Indonesia dapat menjalankan tugasnya secara tenang dan produktif, tanpa harus terus dibebani oleh persoalan dasar seperti tempat tinggal.
Sebab, kehidupan sejahtera merupakan fondasi kuat bagi wartawan untuk dapat melangsungkan tugasnya dalam berkontribusi membangun demokrasi yang sehat.
Penulis: Sekar Andini Wibisono Putri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kementerian Komunikasi Dan Digital