ART Nekat Curi Uang Majikan Rp35 Juta, Langsung Diciduk saat Asik Nyalon di Mal Season City
INDOZONE.ID - Seorang wanita asisten rumah tangga (ART) khusus lebaran berinisial WKS (30) nekat mencuri uang majikannya hingga puluhan juta rupiah.
Pelaku langsung ditangkap saat sedang menikmati uang hasil curian dengan cara ke salon di Mal Season City, Jakarta Barat.
Kasus ini bermula saat pelaku bekerja di rumah korban yang berada di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan perjanjian kerja 10 hari dan bayaran Rp200 ribu per hari.
Pada 2 April 2025 siang, pelaku meninggalkan rumah korban sambil membawa uang rupiah dan dollar milik korban dengan total sebesar Rp35 juta.
Baca Juga: Curi Jam Majikan Senilai Rp3M, ART di Jaksel Jual Murah hanya Rp550 Juta
"Polisi mendapat informasi tersangka membawa barang berharga berupa uang tunai Rp 35 juta dan beberapa lembar uang dolar pecahan ratusan. DIinformasikan bahwa tersangka diduga masih berada di area Mall Season City, Tambora, Jakbar," kata Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung berkoordinasi dengan pihak pengamanan di mal tersebut dan melakulan pencarian. Benar saja, pelaku ditemukan sedang berada di salon bulu mata dan kuku dan sedang melakukan nail art.
"Awalnya tersangka tidak merasa mengambil, namun setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan berupa tas pinggang dan koper warna merah berisi baju dan celana baru masih ada bandrol dan dompet milik tersangka ditemukan uang tunai Rp4 juta pecahan Rp50 ribu, Rp14 juta pecahan Rp100 ribu dan 11 lembar $100 senilai Rp18.216.000," kata Kukuh.
"Sementara uang kejahatan lainya sebesar Rp5 juta ditransfer ke keluarganya di Lampung dan uang Rp10 juta dimasukan ke dalam aplikasi DANA," sambungnya.
Baca Juga: ART di Bekasi Nyambi Jadi Maling, Brankas Berisi Perhiasan Senilai Rp400 Juta Dibawa Kabur
Dengan barang bukti yang ada, pelaku akhirnya mengakui perbuatanya telah mencuri uang milik majikannya.
Setelah dipertemukan dengan sang majikan, ditemui titik temu dan korban sepakat mengakhiri kasus ini secara restorative justice.
"Pasangan pasutri tersebut masih memiliki rasa iba dan kasihan mendengar tersangka sebagai pembantunya berstatus janda dua anak yang masih kecil-kecil. Atas dasar tersebut selanjutnya korban memaafkan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan