Jumat, 21 MARET 2025 • 09:29 WIB

Preman Cikiwul yang Viral Usai Ngamuk di Perusahaan Bekasi Ditangkap Polisi

Author

Preman cikiwul yang viral ditangkap Polres Bekasi Kota. (Dok Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota).

INDOZONE.ID - Suhada, pria bertubuh gempal yang viral usai mengamuk disebuah perusahaan di Bantargebang, Kota Bekasi kini dijemput oleh pihak kepolisian. Sang preman Cikiwul tersebut diamankan jauh dari wilayah Sukabumi.

"Sudah kita amankan semalam pukul 18.30 di daerah Sukabumi," kata Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

Saat ini, preman Cikiwul tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan di kantor polisi.

"Sementara sedang proses penyidikan," ucapnya.

Baca Juga: Mabuk hingga Peras Warga saat Ramadhan, 12 Preman di Jember Diciduk Polisi

Lebih jauh, Kompol Binsar menegaskan jika pihaknya tidak akan mentolerir seluruh aksi premanisme dengan berkedok apapun di wilayah Bekasi Kota.

Aksi seorang pria disebut preman Cikiwul, Batargebang, Kota Bekasi viral di media sosial usai mendatangi sebuah perusahaan dan mengamuk.

"Kita tidak mentolerir adanya aksi premanisme berkedok ormas atau LSM di wilkum Bekasi Kota," kata Binsar.

"Silakan masyarakat jika menemui aksi premanisme bisa menghubungi kantor kepolisian terdekat atau melaporkan ke call center 110," sambungnya.

Viral Mengamuk di Perusahaan

Diberitakan sebelumnya, aksi preman Cikiwul viral di media sosial saat mengamuk lantaran ingin menemuin pimpinan perusahaan di salah satu perusahaan di kawasan Bantargebang Bekasi.

Baca Juga: Viral Aksi Preman 'Cikiwul' Bekasi Palak Perusahaan Jelang Lebaran Berujung Dicari Polisi

Aksinya diredam oleh sekuriti perusahaan bahkan sekuriti perusahaan itu sampai ingin memberikan uang pribadinya ke preman tersebut.

Dalam video berbeda, pria itu akhirnya menyampaikan ucapan permintaan maafnya. Video permintaan maafnya muncul usai video dirinya mengamuk viral di media sosial.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU