Rabu, 19 MARET 2025 • 16:00 WIB

3 BUMN Karya Transformasi Menjadi Agrinas, Berikut Sederet Faktanya

Author

Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers menjelaskan akan menyuntikan dana untuk BUMN baru Agrinas

INDOZONE.ID - Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya yang meliputi PT Virama Karya, PT Yodya Karya, dan PT Indra Karya, akan mengalami transformasi menjadi BUMN baru dengan nama Agrinas.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa pembentukan BUMN Agrinas ini terjadi dengan pertimbangan yang matang karena memang sudah direncakan sebelumnya.

"Sudah ada direncakan jadi BUMN Agrinas, tentu pakai pertimbangan. Kalau mau nanya spesifiknya bisa ke Kementerian BUMN," ucap Arief, di Jakarta seperti dikutip pada Rabu (19/3/2025).

Menurutnya, tiga BUMN Karya yang saat ini disulap menjadi Agrinas itu dilakukan demi ketahanan pangan nasional dan pastinya untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. 

Berikut sederet fakta terkait BUMN baru Agrinas.

Alami Perubahan Sektor Usaha

Tiga BUMN Karya yang mengalami transformasi yaitu PT Virama Karya, PT Yodya Karya, dan PT Indra Karya. Ketiga BUMN tersebut sudah berganti dan tergabung dalam BUMN baru Agrinas.

Baca Juga: Tegas, Menteri BUMN Erick Thohir Akan Review Total Pertamina!

Kini, ketiganya akan beroperasi dengan nama baru sebagai bagian dari BUMN Agrinas yaitu   PT Agrinas Jaladri Nusantara (perikanan), PT Agrinas Pangan Nusantara (padi), dan PT Agrinas Palma Nusantara (perkebunan kelapa sawit).

Sebelumnya, tiga BUMN Karya itu merupakan perusahaan yang bergerak di bidang layanan konsultasi enjiring dan konstruksi.

Namun, setelah tergabung dalma BUMN Agrinas, ketiganya mengalami perubahan haluan cukup ekstrem.

Dikabarkan bahwa ketiga perseroan itu saat ini akan berfokus pada sektor yang sudah bertaransformasi.

Kini, terdapat tiga sektor juga yang akan menjadi fokus mereka masing-masing yaitu Sektor Pangan, Sektor Perkebunan, dan Sektor Perikanan.

Setiap BUMN Agrinas ini disebutkan sudah memiliki sektor barunya masing-masing, di antaranya yaitu:  

- PT Agrinas Jaladri Nusantara (sektor perikanan)
- PT Agrinas Pangan Nusantara (sektor pangan atau padi)
- PT Agrinas Palma Nusantara (sektor perkebunan kelapa sawit) 

Kepala Bapanas pun mengharapkan agar masyarakat Indonesia tidak merasa ragu atas keputusan pembentukan BUMN baru Agrinas.

Dapat Suntikan Dana PMN Rp8 T dari Kemenkeu

Agrinas akan mendapat dana tambahan dari Kementerian Keuangan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono menjelaskan bahwa PNM itu akan digunakan oleh Agrinas untuk kegiatan tambak budidaya dan kegiatan perikanan tangkap, pengelolaan kawasan sentra produksi pangan, revitalisasi lahan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit.

Sementara dana yang akan diterima oleh Agrinas, disebutkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yaitu sekitar Rp8 triliun.

Saat ini Agrinas masih dalam proses pembentukan yang tengah disempurnakan oleh Kementerian BUMN.

Baca Juga: BI DIY Soal Seruan Tarik Uang dari Bank BUMN: Sistem Pembayaran dan Kebijakan Moneter Tetap Berjalan Baik

Nantinya jika sudah mendapat hasil akhir, akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Setelah proses tersebut selesai, PMN secara resmi sudah bisa diberikan kepada tiga BUMN Agrinas.

PMN Berasal dari APBN, Bukan Anggaran Baru

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa dana yang digelontorkan untuk Agrinas menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Disebutkan bahwa terdapat sisa anggaran yang dapat dialokasikan dan diinvestasikan untuk Agrinas.

Hingga saat ini Sri Mulyani sudah memberikan suntikan dana Rp8 triliun yang bersumber dari dana APBN untuk BUMN baru Agrinas. 

PMN untuk tiga BUMN itu, kata Sri Mulyani, sudah ada dalam APBN 2025. Hanya saja selama ini belum ditentukan dana tersebut akan dialokasikan dan diberikan kepada perusahaan BUMN yang mana.

Hal ini berarti, dana Rp8 triliun itu bukanlah angka baru yang menyebabkan bengkaknya anggaran negara, melainkan memang sudah ada dalam APBN.

Penulis: Sekar Andini Wibisono Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan