Jumat, 14 MARET 2025 • 07:35 WIB

OJK Tegaskan akan Awasi Kasus Pelanggaran SOP Bank OCBC NISP

Author

Gedung Bank OCBC NISP.

INDOZONE.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima pengaduan dari Hirawan Ardiwinata, seorang pengusaha asal Bandung, terkait masalah dengan Bank OCBC NISP.

Dalam laporan tersebut, Hirawan Ardiwinata meminta OJK segera menindaklanjuti permasalahan yang tengah dihadapinya tersebut.

"Kami sudah menerima pengaduan tersebut, dan saat ini sedang diproses untuk tindak lanjutnya," kata ujar Staf Edukasi dan perlindungan Konsumen OJK, Ambar Kartika, Kamis (13/3/2025).

OJK juga menegaskan akan terus mengawasi proses penyelesaian kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perlindungan konsumen sektor keuangan.

Baca Juga: Kasus Jaminan Kredit Tak Dikembalikan 24 Tahun: Skandal Perbankan yang Menurunkan Kepercayaan Publik?

"Kami akan terus mengawal penyelesaian kasus ini dengan mengikuti mekanisme perlindungan konsumen yang berlaku," tambah OJK.

Selain itu, OJK mengimbau masyarakat yang mengalami masalah serupa untuk melapor agar mendapatkan bantuan dalam penyelesaiannya. "Masyarakat bisa mengajukan pengaduan melalui kanal yang sudah disediakan, termasuk aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), email, atau call center 157," tutup OJK.

Seperti diberitakan sebelumny, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh Hirawan Ardiwinata terhadap Bank OCBC NISP. Gugatan tersebut berkaitan dengan belum dikembalikannya jaminan kredit selama 24 tahun meskipun kredit telah dilunasi pada tahun 2001.

Pada tahun 1996, Hirawan yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Starstrust mendapatkan fasilitas kredit dari Bank NISP (sekarang Bank OCBC NISP) dengan menyerahkan 32 agunan sebagai jaminan.

Jaminan tersebut meliputi sertifikat tanah seluas 92.110 meter persegi di Desa Cikembulan, Pangandaran, 25 kavling tanah di Setiabudi Regency, Kota Bandung, dan surat obligasi dari PT Astra II, PT BTN VIII, PT Pindo Deli, serta PT PLN V861.

Baca Juga: 24 Tahun Jaminan Kredit Diduga Tak Dikembalikan, Seorang Pengusaha Gugat Bank Swasta Ini

Meskipun seluruh kredit telah dilunasi pada tahun 2001, sebagian dari jaminan yang diserahkan hingga kini belum dikembalikan oleh Bank OCBC NISP. Merasa dirugikan, Hirawan mengajukan gugatan pada 11 Juli 2024 dengan nomor perkara 296/Pdt.G/2024/PN.Bandung.

Pada 20 Januari 2025, PN Bandung menyatakan bahwa Bank OCBC NISP telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban untuk mengembalikan jaminan kredit.

Piter Abdullah, Direktur Eksekutif Segara Institute, memberikan tanggapannya terkait masalah ini. Ia menilai bahwa terdapat indikasi pelanggaran terhadap prosedur perbankan.

"Jaminan kredit seharusnya dikembalikan setelah kredit lunas, sesuai dengan SOP yang berlaku di perbankan," ujarnya, Rabu (12/3/2025).

Dalam sistem perbankan, jaminan kredit berfungsi sebagai agunan saat nasabah mengajukan pinjaman. SOP yang berlaku mengharuskan bank untuk mengembalikan jaminan setelah semua kewajiban administrasi dan hukum, termasuk pelunasan bunga dan biaya terkait, telah dipenuhi.

Piter menegaskan bahwa jika jaminan tidak dikembalikan, hal tersebut bisa menjadi pelanggaran terhadap SOP dan dapat menyebabkan sengketa hukum.

"Jika hal ini tidak dilakukan, ada kemungkinan pelanggaran SOP yang disebabkan oleh oknum tertentu, bukan kebijakan bank secara keseluruhan," tambah Piter.

Ia juga menekankan pentingnya investigasi oleh OJK dan aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kasus ini.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: RRI, Keterangan Pers