Selasa, 11 MARET 2025 • 16:14 WIB

Pencurian Tas Menimpa Wanita di Tanah Abang, Korban Alami Luka Sobek Serius di Leher

Author

Ilustrasi jambret atau penjambretan. (Freepik)

INDOZONE.ID - Aksi pencurian dilakukan oleh seorang pria berinisial MF (25) terhadap seorang wanita berinisial KDN (23) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus).

Pelaku secara sadis melukai korban menggunakan pisau hingga korban mengalami luka serius pada bagian leher.

Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu 9 Maret 2025, sekira pukul 20.00 WIB, di sebuah gang kecil, Jalan Kebon Kacang I, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kala itu, korban berjalan kaki seorang diri. Sesampainya di TKP, korban ditendang oleh pelaku hingga tersungkur.

Baca Juga: Sindikat Jambret di Cimanggis Dirungkus Polisi, Sasar Korban Anak di Bawah Umur

"Tak berhenti di situ, pelaku langsung mengalungkan pisau ke leher korban dan mengancamnya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

Korban berupaya meminta pertolongan dengan cara berteriak. Kemudian, pelaku yang panik, langsung menyerang secara brutal sehingga korban harus menerima 20 jahitan.

"Pelaku berusaha merampas tas korban dengan cara yang brutal. Korban mengalami luka sobek cukup serius di leher dan jari tangan akibat senjata tajam yang digunakan pelaku," beber Susatyo.

Singkat cerita, teriakan korban menarik perhatian warga dan anggota polisi yang saat itu sedang melakukan patroli di lokasi kejadian. Pelaku pun langsung ditangkap.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring menyebut, pihaknya terus mendalami kasus tersebut.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya itu, pelaku juga telah ditahan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkas AKBP Aditya.

Writer: Andika Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan