INDOZONE.ID - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady menggugurkan sidang praperadilan Hasto Kristiyanto, Senin (10/3/2025).
"Oleh karena permohonan praperadilan pemohon dinyatakan gugur, maka perkara tak bisa dilanjutkan dan sidang dinyatakan selesai," ucap hakim.
Baca Juga: Resmi! Hasto Kristiyanto Ditahan KPK
Sebelum digugurkan, sidang sempat diskors karena tim KPK tidak hadir.
Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.
Praperadilan yang digugurkan PN Jaksel terkait dugaan suap yang dilakukan Hasto. Sedangkan praperadilan terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan atas Harun Masiku belum disidangkan.
Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ngaku Siap Ditahan
Pada 24 Desember 2024 lalu, KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara