Minggu, 09 MARET 2025 • 10:00 WIB

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Bebas, Sidang Tetap Berlanjut

Author

Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, menyapa para pendukungnya setelah keluar dari pusat penahanan di Uiwang, Korea Selatan, Sabtu, 8 Maret 2025. (channelnewsasia.com)

INDOZONE.ID - Presiden Korea Selatan yang telah dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, akhirnya keluar dari pusat tahanan pada Sabtu (8/3/2025).

Ia keluar setelah jaksa memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang membatalkan surat perintah penahanannya.

Meskipun kini bebas dari tahanan, Yoon yang berusia 64 tahun, masih tetap diberhentikan sementara dari jabatannya.

Proses hukum terkait dugaan pelanggaran hukum, termasuk pemberlakuan darurat militer pada 3 Desember lalu, masih terus berjalan.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (7/3/2025) membatalkan surat perintah penahanan Yoon dengan alasan bahwa waktu dakwaan dan legalitas proses penyelidikannya masih dipertanyakan.

Baca Juga: Pengadilan Korsel Resmi Batalkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol

“Saya berterima kasih kepada Pengadilan Distrik Pusat atas keberanian dan ketegasan mereka dalam mengoreksi ketidakadilan ini,” ujar Yoon dalam pernyataannya.

Saat meninggalkan pusat tahanan, Yoon tampak santai dengan senyum di wajahnya.

Mengenakan setelan gelap tanpa dasi dan rambut yang mulai beruban, ia melangkah keluar dari mobil, melambaikan tangan, mengepalkan tinju, serta membungkuk kepada para pendukung yang bersorak, sambil mengibarkan bendera Korea Selatan dan Amerika Serikat.

Baca Juga: Yoon Suk Yeol Dituduh Ingin Mendirikan Negara Otoriter dalam Sidang Pemakzulan Terakhir

Tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa keputusan pengadilan membuktikan bahwa penahanan terhadap Yoon bermasalah, baik dari segi prosedural maupun substansi.

Mereka menyebut keputusan tersebut sebagai “awal dari upaya pemulihan supremasi hukum.”

Sementara itu, pihak kejaksaan belum memberikan komentar terkait keputusan tersebut.

Partai oposisi utama, Partai Demokrat, mengkritik keputusan jaksa yang tidak mengajukan banding.

Mereka menilai langkah tersebut justru semakin memperburuk krisis politik di negara itu, dan mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera memberhentikan Yoon secara permanen.

Dalam persidangan pemakzulan yang sedang berlangsung, Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan segera mengeluarkan keputusan apakah Yoon akan dikembalikan ke jabatannya atau secara resmi diberhentikan.

Sabtu kemarin, sekitar 55.000 pendukung Yoon menggelar demonstrasi di berbagai distrik utama Seoul.

Sementara itu, sekitar 32.500 orang yang menentangnya juga mengadakan unjuk rasa di dekat Mahkamah Konstitusi, menurut laporan kantor berita Yonhap yang mengutip perkiraan kepolisian.

Meski ada gelombang dukungan, mayoritas masyarakat Korea Selatan tampaknya masih menolak Yoon.

Sebuah survei dari Gallup Korea yang dirilis Jumat lalu menunjukkan bahwa 60 persen responden menginginkan Yoon diberhentikan dari jabatannya, sementara 35 persen lainnya menentang pemakzulan.

Sebelum keputusan kejaksaan diumumkan, ratusan pendukung Yoon sempat menggelar protes di depan Kantor Kejaksaan Agung Korea Selatan.

“Saya sangat sedih melihat dia tidak segera dibebaskan. Menunggu keputusan ini adalah masa yang sulit bagi saya, tapi akhirnya penantian itu terbayar,” ujar Lee Heoung-ok, seorang pendukung Yoon berusia 62 tahun yang menunggu di depan pusat tahanan.

Di sisi lain, ada juga yang mempertanyakan kebebasan Yoon. Shim Ye-rin, seorang warga berusia 27 tahun, adalah salah satunya.

“Melihat dia berjalan keluar dan menyapa pendukungnya terasa aneh. Seolah-olah ini adalah sesuatu yang tidak bisa terjadi di masyarakat demokratis. Ini di luar akal sehat.”

Yoon menjadi presiden Korea Selatan pertama yang ditangkap saat masih menjabat. Sejak 15 Januari lalu, ia ditahan di Pusat Tahanan Seoul yang berlokasi di Uiwang, sekitar 22 km dari Seoul.

Kini, meski telah dibebaskan, proses hukumnya masih berjalan dan panjang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Channelnewsasia.com