INDOZONE.ID - Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas menegaskan, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang tidak bisa mendistribusikan BBM secara tepat sasaran.
Sanksi yang diberikan berupa tidak diberikannya penugasan penjualan BBM bersubsidi. Artinya, SPBU tersebut dilarang menjual BBM subsidi.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris BPH Migas, Patuan Alfon S. dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
"Kami juga di dalam melakukan verifikasi itu jelas. Jika memang ada SPBU-SPBU seperti itu, ada sanksinya," kata Patuan, Kamis (6/3/2025).
"Di kita, pemberian sanksi tidak diberikan penugasan dalam pendistribusian subsidi itu namanya bukan pencabutan, tapi tidak diberikan penugasan pada SPBU yang memang terindikasi," paparnya.
Sementara itu, Alfon mengatakan, pihaknya selama ini terus memperhatikan distribusi BBM bersubsidi.
BPH Migas, disebutnya, menggandeng pihak terkait, termasuk Polri, untuk melakukan pengawasan terhadap pendistribusian BBM bersubsidi.
"Sudah banyak perjanjian kerja sama (PKS), khususnya untuk bisa memastikan pengawasan bisnis-bisnis BBM bersubsidi di daerah bersama-sama dengan Pertamina sendiri dan juga pemerintah daerah, juga sudah dilakukan," kata Alfon.
Sebelumnya, Bareskrim Polri baru saja membongkar kasus pembelian BBM bersubsidi secara curang yang terjadi di SPBU Tuban, Jawa Timur (Jatim) dan SPBU di Karawang, Jawa Barat (Jabar).
Kecurangan ini dilakukan para pelaku menggunakan barcode Pertamina yang didapat secara curang. Dalam kasus ini, pelaku membeli dan menjual BBM subsidi dengan harga tinggi.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan