Kamis, 06 MARET 2025 • 12:44 WIB

Izinkan Impor saat Stok Gula Cukup, Tom Lembong Didakwa Bikin Rugi Negara Rp578 Miliar

Author

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

INDOZONE.ID - Eks Menteri Perdagangan Thmas Trikasih Lembong atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp578 miliar.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu terkait dengan kasus dugaaan korupsi impor gula, yang dilakukan Tom Lembong meski stok gula di dalam negeri masih mencukupi.

"Terdakwa Thomas Trikasi Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia, sejak 12 Agustus 2015 sampai 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970 yang merupakan bagian dari kerugian negara sebesar Rp578.105.409.622," kata JPU membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Menurut jaksa, Tom Lembong melakukan perbuatan melawan hukum bersama 10 orang lainnya, yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong Digelar, Agendanya Pembacaan Surat Dakwaan

1. Tonny Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products
2. Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
3. Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
4. Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
5. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur Utama PT Makassar Tene
6. Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional
7. Ali Sanjaya selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
8. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
9. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama
10.Ramakrishna Prasad Venkatesha Murti selaku pihak dari PT. Dharmapala Usaha Sukses.

Dari 10 orang tersebut, hanya Ramakrishna yang tidak berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah atau GKM sebagai penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula di Tanah Air.

Baca Juga: Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Status Tersangka Tetap Sah

Jaksa mempersoalkan ini karena penerbitan 21 persetujuan mpor GKM itu dilakukan Tom Lembong tanpa melalui pembahasan dalam Rapat Koordinasi antar Kementerian, dan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Selain itu, kebijakan yang dilakukan Tom Lembong juga dinilai bermasalah, karena saat itu kondisi di dalam negeri dinilai tidak membutuhkan impor gula.

"Berdasarkan Rapat Koordinasi tanggal 12 Mei 2015, stok gula konsumsi masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor gula, serta tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula," kata Jaksa.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan