Rabu, 05 MARET 2025 • 11:20 WIB

Gaduh Dugaan BBM Oplosan, IPW Dorong Kapolri Perintahkan Polsek Uji Pertamax di Seluruh SPBU

Author

Penyidik Bareskrim Polri menyegel dispenser di SPBU Sukabumi yang curangi pelanggan.

INDOZONE.ID - Indonesian Police Watch (IPW) mendorong Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan seluruh Polsek di Indonesia, untuk melakukan pengecekan BBM milik Pertamina. 

Hal tersebut dinilai perlu untuk merespon isu dugaan beredarnya BBM oplosan yang saat ini tengah menjadi sorotan.

"IPW mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Polsek di seluruh Indonesia untuk mengambil sampel BBM pertamax dan pertalite di setiap SPBU serta melakulan uji kualitas BBM," kata Ketua Presidium IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Permainan BBM Subsidi Nakal di Kolaka, Negara Merugi Capai Rp105 M

Pengujian BBM bertujuan memastikan kualitas dari Pertamax yang ada di seluruh SPBU. Hal ini dinilai penting untuk menenangkan masyarakat, pasca munculnya kabar BBM oplosan.

"Untuk memastikan kualitas Pertamax sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pengujian ini  dapat menenangkan gejolak masyarakat terkait tuduhan adanya BBM oplosan yang diduga dilakukan oleh anak usaha Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga akibat penyidikan Kejaksaan Agung atas tujuh tersangka tipikor," papar Sugeng.

Sugeng kemudian menyoroti aksi polisi di Cimahi, yang merespons cepat melakukan sidak SPBU di sana. 

Baca Juga: Tudingan Isu Pencampuran BBM, Pertamina Bantah dan Tegaskan Kualitas Pertamax

Dikatakannya, penjelasan dari kepolisian mengenai isu ini dapat membuat tenang masyarakat.

"Bagaimanapun penjelasan dari pihak kepolisian yang berperan dalam memelihara dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat sangat dibutuhkan, apalagi pengumuman yang dilakukan itu melalui pengambilan sampel yang secara nyata dilakukan dari SPBU langsung," kata Sugeng.

"Untuk itu, sangat penting penjelasan dari kepolisian dilakukan oleh Kapolda-Kapolda sebagai bentuk pertanggungjawaban Polri menjaga ketertiban umum dengan untuk mencegah keresahan yang berlanjut pada  masyarakat di seluruh Indonesia," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan