Press conference Mabes Polri. (Dok Mabes Polri)
INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penyelewengan BBM subsidi yang terjadi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dalam kasus ini, negara dirugikan mencapi Rp 105 miliar.
"Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam pemberantasan penyelewengan subsidi BBM yang dapat merugikan negara dan masyarakat, serta mengganggu ketahanan energi nasional," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Dalam proses pendalaman kasus ini, Bareskrim disebut Nunung berhasil menemukan gudang penyimpanan BBM subsidi yang digunakan oleh terduga pelaku di Kolaka. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya juga turut diamankan.
Baca Juga: Harga BBM Shell Naik Berlaku Maret 2025, BBM Pertamina Turun
"Kami menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya tiga truk tangki, sejumlah tandon dan solar subsidi yang telah disalahgunakan, serta ditemukan pula alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi ilegal tersebut," ungkap Nunung.
Dalam aksinya, modus operandi kejahatan ini diawali dari pemutusan BBM subsidi ke SPBU nelayan. Truk yang membawa BBM dialihkan ke gudang penyimpanan.
"Kami juga menemukan adanya pengelabuhan GPS pada truk pengangkut, sehingga keberadaan truk yang mengangkut BBM subsidi bisa dimanipulasi," paparnya.
Dalam kasus ini, negara dikatakanya merugi hingga Rp 105 miliar. Disisi lain, Bareskrim Polri sendiri masih terus mendalami kasus tersebut.
Baca Juga: Fakta-fakta Dugaan Korupsi BBM di Pertamina, Modusnya Oplos Pertamax dengan Pertalite?
"Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan