INDOZONE.ID - Hantaman batu di kepala pria berinisial JS (69) membuat nyawanya seolah dicabut oleh anak buahnya sendiri yang merupakan kuli bangunan berinisial ZA (35). Tak sebatas membunuh, jasad korban diketahui juga di cor di ruko milik korban sendiri.
Jumat, 28 Februari 2025, Indozone merangkum fakta-fakta dari kasus ini, mulai dari polisi menerima laporan kehilangan, awal mula pembunuhan, jasad korban dicor hingga motif dari aksi pelaku yang akhirnya terkuak.
Baca Juga: Selain Bunuh dan Cor Bos, Kuli bangunan di Jaktim Juga Ambil Uang Korban Senilai Puluhan Juta
Berikut fakta-faktnya:
1. Keluarga Korban Lapor Polisi
Terbongkarnya kasus ini diawali dari pihak kepolisian yang menerima laporan dari keluarga korban. Kala itu, keluarga korban melaporkan atas hilangnya anggota keluarga mereka yakni korban itu sendiri.
"Tanggal 18 dan 24 (Februari) itu ada laporan ke kami dari istri korban yang menyatakan suaminya hilang jejak, tidak ada kominukasi sama sekali," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly sebelumnya.
Landasan dari laporan itu, pihak kepolisian mulai melakukan pendalaman.
Baca Juga: Tudingan Pencurian Jadi Pemicu Kuli Bangunan Bunuh dan Cor Bos di Jaktim
2. Korban Menduga Ada Penggelapan Barang
Kronologi kasus ini bermula pada 16 Februari 2025 korban berpamian ke istrinya untuk menuju ruko di Rawamangun yang saat itu sedang direnovasi. Di lokasi ruko, korban menanyakan alasan para tukang bangunan mogok kerja dan menduga adanya penggelapan barang bangunan.
"Sesampainya korban di TKP, korban berbincang dengan tersangka kenapa para karyawan pekerja kuli yang ada disitu mogok kerja. Bercerita panjang, ada juga beberapa bahan bangunan hilang seperti pahat, beton dan lainnya sehingga korban berinisiatif untuk mengajak tersangka ke polisi untuk melapor kejadian pencurian," ucap Nicholas.
3. Tersangka Dipukul Oleh Korban
Tersangka menolak ajakan korban ke kantor polisi dan meminta gajinya dibayar sebesar Rp 900 ribu. Dari situlah korban emosi dan mendaratkan pukulan ke arah wajah tersangka.
Tak hanya itu, korban juga berkata-kata kasar ke tersangka. Bahkan, korban yang kembali berupaya memukul tersangka hingga korban terjatuh.
4. Korban Dihajar Pakai Batu
Tersangka yang gelap mata mulai menyerang balik korban dengan cara mendorong korban hingga jatuh. Kemudian, tersangka mengambil batu dan menghujani kepala korban dengan bati sampai korban tewas.
"Setelah terjatuh itu lah tersangka mengambil batu behel dan menimpa korban beberapa kali di muka dan kepala. Disitulah yang mengakibatkan korban tidak bergerak dari tanggal 16 sekitar jam 10.00 pagi, selanjutnya korban tidak bergerak, tersangka membiarkan korban dan melakukan aktivasi layak kuli bangunan," kata Nicholas.
5. Jasad Korban Dibiarkan Selama2 Hari
Tersangka membiarka jasad korban berada di dalam ruko hingga tanggal 18 Februari. Pada tanggal itu, kondisi korban sudah dikerubungi lalat.
6. Jasad Korban Dicor
Tersangka yang panik kemudian memilih mengecor jasad korban di ruko milik korban sendiri. Proses pengecoran diduga dilakukan oleh tersangka seorang diri.
"Selanjutnya tersangka menutup korban dengan pasir dan membuat cor adukan semen dan selanjutnya mengecor korban. Setelah dicor selanjutnya korban menutup lagi dengan bata yang ada disitu dan menutup secara rapijh korban pada saat itu," paparnya.
7. Kuras ATM Korban
Sesaat sebelum tewas, korban mempercayakan pelaku sebagai mandor di proyek renovasi ruko miliknya. Dia bahkan memberikan kartu ATM berisi uang beserta PIN nya ke pelaku dengan tujuan pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli bahan bangunan.
Pasca kematian korban, pelaku menarik uang korban beberapa kali hingga totalntya mencapai sekitar Rp 76 juta.
8. Tersangka Sempat Pulang Kampung
Usai mengecor jasad korban, tersangka sempat menemui orangtuanya di daerah Jawa Tengah. Hingga pada tanggal 25 Februari, tersangka kembali ke Jakarta seolah sedang mengerjakan proyek renovasi ruko milik korban.
9. Pelaku Ditangkap
Pada saat kembali ke Jakarta polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku sendiri tidak mengelak atas tuduhan-tuduhan yang ada.
10. Jasad Korban Dievakuasi
Setelah mengetahui keberadaan jasad korban, pihak kepolisian meminta bantuan pihak-pihak terkait untuk melakukan pembongkaran coran disana. Hasilnya, jasad korban berhasil dievakuasi dan kini tengah dilakukan proses autopsi.
"Saat ini korban sudah digali. Kami sudah bekerja sama dengan pihak terkait cornya diangkat dan korban ditemukan dan sekrang ini korban berada di Rumah Sakit Polri untuk dilakukan autopsi.
11. Terancam 15 Tahun Bui
Atas perbuatanya, tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 338 KUHAP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau 363 KUHP.
"Ancaman pidananya tertinggi adalah 15 tahun penjara dan terendah adalah 7 tahun penjara," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung