INDOZONE.ID - Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, menghadapi kemungkinan dikeluarkan dari jabatannya kurang dari tiga tahun, setelah masa kepresidenan yang seharusnya berlangsung lima tahun. Keputusan ini bergantung pada Mahkamah Konstitusi yang tengah meninjau pemakzulannya.
Pada Selasa (25/2/2025), dalam sidang terakhir pemakzulan, pengacara parlemen Korea Selatan menuding Yoon ingin membentuk pemerintahan otoriter, setelah ia sempat memberlakukan darurat militer dalam waktu singkat.
Dalam pembelaannya di hadapan delapan hakim Mahkamah Konstitusi, Yoon menegaskan, keputusan tersebut sah dan diperlukan demi melindungi negara.
Baca Juga: Yoon Suk Yeol Jadi Presiden Korea Selatan Pertama yang Diadili dalam Kasus Pidana
Parlemen menuduh Yoon memberlakukan darurat militer pada 3 Desember tanpa dasar konstitusional yang kuat.
Lee Kwang-beom, salah satu pengacara parlemen, membandingkan Yoon dengan mantan pemimpin otoriter Korea Selatan seperti Park Chung-hee dan Chun Doo-hwan.
Menurut Lee, Yoon berambisi menciptakan negara di mana setiap perkataannya, memiliki kekuatan hukum layaknya konstitusi.
Baca Juga: Pengadilan Korea Selatan Tolak Perpanjang Penahanan Presiden Yoon Suk Yeol
Ia juga menuding Yoon ingin menguasai negara demi kepentingannya sendiri.
"Inilah yang disebut kediktatoran," ujar Lee.
"Saat ia mendeklarasikan darurat militer, ia secara efektif telah melepaskan jabatannya sebagai presiden dalam sistem demokrasi kita," sambungnya.
Selain itu, pengacara lain juga menuduh Yoon menyebarkan teori konspirasi terkait kecurangan pemilu yang merusak kepercayaan terhadap sistem pemilu Korea Selatan.
Dalam pernyataan akhirnya, Yoon menolak semua tuduhan tersebut.
Ia menegaskan, keputusannya bukan untuk meniru deklarasi darurat militer di masa lalu, melainkan untuk memperingatkan rakyat mengenai ancaman dari 'kelompok anti-negara', simpatisan Korea Utara, dan kebuntuan politik yang disebabkan oleh oposisi.
"Tujuan darurat militer adalah memberi tahu publik tentang krisis nasional yang sedang kita hadapi," kata Yoon.
Ia juga menyatakan, dirinya tidak pernah bermaksud untuk menerapkan darurat militer secara penuh.
Menurutnya, tindakan itu hanyalah peringatan terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh Partai Demokrat, yang saat ini menguasai parlemen.
Yoon menolak tuduhan, dirinya bertindak demi kepentingan pribadi, seraya menambahkan bahwa memilih untuk menyelesaikan masa jabatannya dengan tenang.
Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan memakan waktu beberapa hari sebelum mengeluarkan keputusan akhir, apakah Yoon akan dicopot dari jabatannya atau dikembalikan ke posisi sebagai presiden.
Yoon menekankan, darurat militer yang diberlakukan selama enam jam sebelum akhirnya dicabut bukanlah kegagalan. Melainkan hanya dihentikan lebih cepat dari yang direncanakannya.
Ia juga membantah tuduhan soal, memerintahkan militer untuk menyerbu gedung parlemen guna menghentikan upaya pencabutan darurat militer tersebut, dengan alasan bahwa tidak ada tindakan nyata yang terjadi dan tidak ada yang terluka.
Namun, pihak parlemen menilai pernyataan Yoon sebagai bukti, ia tidak mampu menilai secara tepat kapan suatu keadaan darurat benar-benar memerlukan tindakan ekstrem.
Mereka juga mengkhawatirkan, jika dikembalikan ke jabatannya, Yoon mungkin akan mencoba memberlakukan kembali darurat militer di masa depan.
Deklarasi darurat militer yang mengejutkan tersebut, telah memicu krisis konstitusional yang berujung pada pemakzulan perdana menteri, yang saat itu menjabat sebagai presiden sementara. Saat ini, negara dipimpin menteri keuangan.
Selain menghadapi pemakzulan, Yoon juga ditahan di Pusat Penahanan Seoul terkait kasus kriminal terpisah yang menuduhnya sebagai dalang upaya pemberontakan.
Ini menjadikannya presiden Korea Selatan pertama yang menghadapi persidangan pidana saat masih menjabat.
Mahkamah Konstitusi belum menentukan tanggal pasti pengumuman putusan. Namun, mereka memiliki waktu hingga enam bulan sejak 14 Desember, saat kasus ini secara resmi didaftarkan.
Jika Yoon diberhentikan, pemilu presiden yang baru harus digelar dalam waktu 60 hari. Sebelumnya, presiden Park Geun-hye juga dicopot dari jabatannya pada tahun 2017, hanya 11 hari setelah sidang terakhir pemakzulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Channelnewsasia.com