INDOZONE.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025).
Penahanan terhadap Hasto dilakukan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Sebelumnya, Hasto datang ke Gedung KPK, pada hari ini, Siang WIB. Dia datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Saat datang ke Gedung KPK, dia menyatakan siap ditahan. Dia berkata, "Ya, sudah siap lahir batin.”
Baca Juga: Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ngaku Siap Ditahan
Gugatan Praperadilan Status Tersangka Hasto Kristiyanto
Sementara itu, Hasto sempat menggugat status tersangkanya via praperadilan. Akan tetapi, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, menolak gugatan praperadilan status tersangka Hasto, pada Kamis 13 Februari 2025.
Perlu diketahui, status tersangka Hasto terkait kasus Harun Masiku, ditetapkan oleh KPK sejak 24 Desember 2024. Selain Hasto, KPK juga menetapkan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
Sekadar informasi, dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, undang-undang mensyaratkan dua alat bukti sudah cukup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pantauan