Terkena Reshuffle, Berikut Deretan Kontroversi dan Polemik Mendikti Satryo Selama 122 Hari Menjabat
INDOZONE.ID - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro resmi di-reshuffle atau diganti Presiden RI Prabowo Subianto pada Rabu (19/7/2025).
Satryo menjabat sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) hanya selama 122 hari. Satryo juga menjadi menteri pertama yang di-reshuffle dalam Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo Subianto dengan masa jabatan tersingkat.
Selama menjabat, Satryo memiliki beberapa kontroversi dan polemik karena gagasan yang diterapkannya, berikut di antaranya.
Pemecatan Pegawai melalui WhatsApp
Satryo dikabarkan pernah memberhentikan seorang pegawai kementerian yang bertanggung jawab atas urusan rumah tangga dan hubungan masyarakat secara sepihak melalui pesan WhatsApp.
Dikabarkan, pegawai yang mengalami pemberhentian sepihak ini sudah bekerja selama 24 tahun.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Reshuffle Perdana Kabinet Merah Putih: Mendikti Saintek Diganti!
Pemecatan ini diduga karena Satryo merasa tidak dihormati sebab pegawainya mengganti meja tamu di ruangan lantai 18 tanpa berkoordinasi terlebih dahulu.
Penggantian meja tamu itu dikabarkan dilakukan karena dirasa telah usang, sebab meja tamu tersebut sudah ada sejak masa pimpinan sebelumnya. Namun tidak disangka bahwa hal itu berakhir pada pemutusan kontrak kerja secara sepihak.
Tindakan ini tentunya menuai kritik publik karena dianggap tidak profesional dan tidak sesuai dengan prosedur resmi.
Masyarakat yang mengetahui hal ini pun ikut turut memberikan komentar yang mengkritisi sikap Satryo yang dinilai terlalu arogan.
Demonstrasi Pegawai Kementerian
Sebanyak 235 pegawai negeri sipil di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melakukan aksi protes terhadap kepemimpinan Satryo di depan kantor kementerian mereka pada Senin (20/1/2025) lalu.
Dikabarkan, peserta aksi memadati depan kantor kementerian sambil membawa spanduk dengan tulisan bernada protes terhadap institusi dan Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Mereka menyoroti sikap Satryo yang dianggap temperamental, termasuk dugaan penyerangan fisik terhadap salah satu pegawai. Para demonstran menuntut klarifikasi dan tindakan atas perilaku tersebut.
Satryo pun buka suara terkait hal tersebut, ia mengatakan itu tidak benar dan menduga demo dilakukan demi mendapatkan perhatian publik.
"Enggak ada, tidak benar. Pendemo kan cari sesuatu yang menarik, intinya kita sedang bersih-bersih," ucap Satryo melansir berita Antaranews pada Senin (20/01) lalu.
Rencana Pemangkasan Anggaran Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
Satryo kembali menjadi sorotan setelah menyampaikan bahwa beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan mengalami pemangkasan anggaran sebagai bagian dari kebijakan efisiensi pemerintah.
Hal ini disampaikan Satryo saat Rapat kerja antara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro dengan Komisi X DPR RI digelar pada Rabu, 12 Februari 2025.
Baca Juga: Mendiktisaintek Satryo Soemantri dan Komisi X DPR Kok Gelar Rapat Tertutup? Ini Alasannya
Satryo mengungkapkan rencananya untuk memangkas anggaran KIP Kuliah sebesar Rp 1,31 triliun dari pagu awal Rp 14,69 triliun sebagai bentuk dari kebijakan efisiensi anggaran.
Namun, pernyataan ini kemudian diklarifikasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menegaskan bahwa anggaran KIP tidak mengalami pemotongan.
Polemik Tunjangan Kinerja (Tukin) Dosen ASN
Satryo mengajukan usulan tunjangan kinerja bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp10 triliun.
Namun, usulan ini memicu perdebatan publik karena dianggap memberatkan anggaran negara dan kurangnya transparansi dalam perencanaan anggaran tersebut.
Kementerian Keuangan akhirnya hanya menyetujui anggaran sebesar Rp2,5 triliun. Proses pencairan tukin ini masih memerlukan peraturan presiden (Perpres) sebagai landasan hukum.
Kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai skema distribusi dan kategori dosen yang berhak menerima, mengingat keterbatasan anggaran yang disetujui.
Pemerintah pun diharapkan masyarakat dapat memastikan implementasi yang adil dan sesuai dengan kebutuhan tenaga pendidik di berbagai institusi pendidikan tinggi.
Writer: Sekar Andini Wibisono Putri
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan