Selasa, 11 FEBRUARI 2025 • 17:39 WIB

3 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu 12 Kg Senilai Rp15 Miliar Disita

Author

Konpers penangkapan tiga kurir narkoba jaringan internasional.

INDOZONE.ID - Ditresnarkoba Polda Jambi meringkus tiga orang kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional. 

Dari ketiga tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 12 kilogram (kg) sabu senilai Rp15 miliar.

Para tersangka tersebut berinisial MA, warga Kota Jambi, serta IW dan AY, warga Kota Tanjung Pinang Timur, Provinsi Kepulauan Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, mengatakan barang bukti sabu ini diduga berasal dari Malaysia. 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, barang ini dikirim dari luar negeri melalui jalur laut dan masuk ke Indonesia melalui jalur tikus,” ujarnya Selasa (11/2/2025).

Ernesto menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran sabu di wilayah Jambi. 

Setelah menerima informasi tersebut, Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Komunitas Ulama dan Kiai Gandeng Wartawan di Jember, Tolak Peredaran Miras dan Narkoba

"Ternyata informasi itu benar. Kami menemukan seorang pria mengendarai mobil Innova Reborn putih yang mencurigakan," ungkap Ernesto.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu tas berisi plastik bening dan alat hisap sabu. 

Tak hanya itu, di bagian belakang mobil, petugas juga menemukan satu koper yang berisi 10 kantong sabu.

Setelah mengamankan tersangka MA beserta barang bukti, polisi melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang haram tersebut. 

Dari keterangan MA, diketahui masih ada sabu yang disimpan di sebuah perumahan di Mendalo, Jambi Luar Kota.

"Di lokasi tersebut, kami kembali menemukan dua bungkus sabu yang merupakan sisa dari barang bukti sebelumnya," tambah Ernesto.

Konpers penangkapan tiga kurir narkoba jaringan internasional.

MA ditangkap di Kilometer 34, Kabupaten Muaro Jambi. Dari semua barang bukti yang disita darinya, total sabu yang diamankan mencapai 12 kilogram.

Tak berhenti di situ, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi bergerak ke Tembilahan, Kepulauan Riau. Di sana, polisi menangkap dua tersangka lainnya, IW dan AY. 

"Keduanya adalah kurir yang menyalurkan barang haram ini kepada MA," jelas Ernesto.

Buru 2 Tersangka Lain di Jawa Barat dan Kamboja

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Jambi masih memburu satu tersangka lain berinisial F di Jawa Barat, serta seorang bandar besar berinisial D yang diduga berada di Kamboja.

Baca Juga: Demi Tuntaskan Momok Narkoba, BNNP DIY Gencarkan Kolaborasi dengan DPRD hingga Kampus

"Kami terus mendalami kasus ini dan akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menangkap para pelaku yang masih buron," tegas Ernesto.

Para tersangka dijerat Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang permufakatan dalam tindak pidana narkoba. 

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan