Selasa, 11 FEBRUARI 2025 • 17:05 WIB

Oknum Bhayangkari Jambi Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Kerugian Korban Tercatat Sampai Rp 4,8 Miliar

Author

Seorang oknum Bhayangkari di Jambi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan gesek tunai (Gestun) fiktif.

INDOZONE.ID - Seorang oknum Bhayangkari di Jambi bernama WW (26) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan gesek tunai (Gestun) fiktif. Dalam kasus puluhan orang dari berbagai daerah menjadi korban, dengan kerugian sebesar Rp 4,8 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak September 2024 hingga Januari 2025.

"Tersangka ini melakukan penipuan terhadap membernya. Dengan modus operandi gesek tunai fiktif (Gestun) di toko online yaitu Shopee," kata Kombes Manang, Senin (10/2/20205).

Kata Manang, tersangka ini menawarkan kepada korban untuk melakukan penarikan secara tunai dengan cara memberikan link toko online fiktif. Kemudian member tersangka ini diminta untuk melakukan pembelian suatu barang yang tidak ada melainkan fiktif.

Baca Juga: Polda Metro Usut Penipuan Eks Pengacara Anak Bos Prodia: Dana Rp 6,5 M Digelapkan Dalih Selesaikan Kasus Pidana

"Jadi ketika dilakukan cek out oleh membernya ini, membernya ini dijanjikan keuntungan sebesar 30 persen," katanya.

Selanjutnya kata Manang, setelah 13 hari kemudian dana tersebut masuk ke pemilik toko online tersebut. Sehingga setelah dana tersebut masuk, lalau di potong 15 persen lalu pihak toko menyerahkan kepada tersangka.

Kemudian tersangka ini menyerahkan dana tersebut kepada membernya dengan cashback.

"Nah, bujuk rayunya disini. Contohnya, misalnya ada satu member yang melakukan cek out perhiasan emas seharga Rp 10 juta, nanti yang akan diterima oleh member ini (korban) adalah sebesar Rp 13 juta," jelasnya.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Pakai AI Catut Presiden Prabowo Sudah Kantongi Keuntungan Capai Rp 65 Juta

Sehingga kata Manang, dengan modus tersebut masyarakat awam tergiur karena ada keuntungan yang dijanjikan.

Lanjut Manang, penipuan yang dilakukan tersangka ini dengan cara skema Ponzi. Sehingga ada struktur dari member pertama hingga paling akhir.

"Ketika member itu percaya, dia melakukan lagi hingga beberapa kali cek out. Bahkan semakin percaya korban diminta dana talangan dan diberikan bungan sebesar 40 sampai 47 persen, hampir 50 persen," ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah member yang urutan paling bawah tidak bisa mencairkan dana yang telah mereka berikan.

"Ya, itu karena dana yang sebelumnya digunakan tersangka untuk membayar cashback member urutan paling atas," jelasnya.

Sementara itu, dari data yang ada dalam grup milik tersangka ini ditemukan sedikitnya ada 32 orang korban. Sehingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap member lainnya.

"Kami harapkan seluruh masyarakat yang menjadi korban dari tersangka agar bisa segera datang ke Polda Jambi untuk kita lakukan pemeriksaan dan klarifikasi serya dilakukan pendataan berapa banyak kerugian yang sudah dialami," tandasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka ini dijerat Pasal 378 dan 379 KUHP tentang penipuan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung