Kamis, 06 FEBRUARI 2025 • 17:16 WIB

Sidang Korupsi Retrofit Sootblowing PLTU Bukit Asam, Saksi Tegaskan Anggaran Sah dan Tidak Ada Mark-Up

Author

Ilustrasi palu sidang. (Freepik)

INDOZONE.ID - Sidang Lanjutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing atau penggantian komponen suku cadang PLTU Bukit Asam pada PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, menjalani sidang lanjutan pada Rabu (05/02/2025) di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.

Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni (BA) Bambang Anggono (Mantan General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan), (BWA) Budi Widi Asmoro (Mantan Senior Manager Bidang Engineering PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan) dan (NI) Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).

Adapun enam orang saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah (AN) Abdi Nafi (Mantan Manager PLN UPK Bukit Asam), (FQ) Fitratul Qadri (Mantan Asisten Manager Engineering PLN UPK Bukit Asam), (SPN) Satria Prasetya Nugraha (Mantan Staf Perencana Pengadaan PLN UIK SBS).

Kemudian (FSE) Feri Setiawan Efendi (Mantan Pejabat Perencana Pengadaan PLN UIK SBS), (RS) Rizal Sirait (Mantan SRM Keuangan PLN UIK SBS), (M) Martono (Mantan Manager Senior Anggaran III PLN Pusat).

Menanggapi keterangan yang disampaikan oleh keenam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan (05/02/2025), menjelaskan bahwa anggaran pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam senilai Rp75 miliar sah untuk dilaksanakan karena sudah tertuang dalam SKAI (Surat Ketetapan Anggaran Investasi) Tahun 2018 Revisi 4 yang diterbitkan oleh PT PLN (Persero) Kantor Pusat kepada PT PLN (Persero) UIK SBS.

Baca Juga: Ditemukan Unsur Pidana Kasus Korupsi, Polri Tingkatkan Status Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo

Saksi (RS) Rizal Sirait pun menerangkan bahwa revisi SKAI biasa terjadi pada PLN karena adanya penyesuaian akan kebutuhan selagi tidak merubah besaran nilai totalan anggaran investasi yang sudah di SAH-kan.

Revisi SKAI dapat dilakukan dengan adanya penyesuaian pada masing-masing item pekerjaan.

“Jika ada yang nilainya pekerjaannya yang ditambah berarti ada nilai pekerjaan yang harus dikurangi,” tandasnya.

Saksi (RS) Rizal Sirait pun menambahkan bahwa nilai SKAI yang terbit untuk suatu pekerjaan itu merupakan nilai maksimal untuk dikontrakan.

Menanggapi dengan adanya dugaan terjadi mark-up anggaran karena anggaran semula senilai Rp52 miliar dan menjadi Rp75 miliar, saksi (M) Martono menyampaikan bahwa dengan adanya permintaan revisi anggaran ini sebagaimana yang diusulkan oleh kantor Induk UIKSBS kepada Kantor Pusat, telah dilakukan evaluasi dan verifikasi oleh Divisi Pengembangan Direktorat Sumatera dan direkomendasikan oleh Direktur Region Sumatera ke Direktorat Keuangan PLN Pusat untuk dilakukan penyesuaian anggaran yang dituangkan dalam SKAI revisi dan semua sudah sesuai dengan pedoman yang ada dan tidak ada terjadi mark-up anggaran.

Baca Juga: Terbaru! Terdakwa Korupsi Mafia TKD Ngemplak Sleman, Robinson dipidana 8 Tahun Penjara

Sama halnya dengan penjelasan saksi (SPN) Satria Prasetya Nugraha dan (FSE) Feri Setiawan Efendi, menerangkan bahwa mereka mengetahui adanya “istilah mark-up” pada saat proses pemeriksaan oleh penyidik KPK dan sebagaimana yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaaan, saksi (FSE) Feri Setiawan Efendi menyampaikan keterangannya hanya bersifat asumsinya saja.

Dalam keterangannya, (AN) Abdi Nafi, (FQ) Fitratul Qadri), (SPN) Satria Prasetya Nugraha, dan (FSE) Feri Setiawan Efendi menerangkan bahwa belum pernah mendengar dan mengetahui ada aturan PLN yang melarang pihak PLN untuk meminta referensi penawaran harga kepada mitra PLN dikarenakan sebagian besar pekerjaan di PLN merupakan pekerjaan yang memiliki kompleksitas tinggi, serta keputusan penggunaan referensi penawaran harga mana adalah kewenangan PLN.

Selain itu saksi Saksi (SPN) Satria Prasetya Nugraha dan (FSE) Feri Setiawan Efendi juga menerangkan bahwa proses seleksi penyedia barang dan jasa untuk pekerjaan retrofit sistem sootblowing ini dilaksanakan dengan metode pelelangan terbuka melalui E-proc PLN dan semua persyaratan dalam RKS sangat terbuka untuk semua peserta.

“Tidak ada persyaratan yang mengarah kepada salah satu peserta dan tidak ada intervensi dari terdakwa Nehemia Indrajaya,” ungkap (SPN) Satria Prasetya Nugraha. 

Hal ini sangat jelas dalam BAB II RKS, Sub Bab 2.2, Syarat-syarat Peserta Pelelangan, Sub Bab 2.2.1 yang mensyaratkan peserta pelelangan harus “merupakan pabrikan/agen resmi/distributor/perwakilan resmi dari pabrikan Sootblowing atau sejenisnya atau yang mempunyai dukungan dari pabrikan/agen resmi/distributor”. 

“Jadi siapa saja bisa mengikuti pelelangan ini,” tandas (FSE) Feri Setiawan Efendi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan tanggal 12/02/2025. JPU menyampaikan akan menghadirkan 13 saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pengadilan Negeri Palembang