Jumat, 24 JANUARI 2025 • 18:08 WIB

Viral Pencuri Motor Berjimat di Jakut Kepergok Warga, Disebut Kebal saat Dihajar Massa

Author

Ilustrasi pencurian motor. (Freepik)

INDOZONE.ID - Aksi pencurian sepeda motor terjadi di kawasan Koja, Jakarta Utara dengan pelakunya mengantongi keris kecil diduga jimat pada Kamis, 23 Januari 2025.

Narasi yang tersebat di media sosial menyebutkan jika pelaku kebal saat dipergoki dan dihajar oleh massa. Peristiwa ini salah satunya diviralkan oleh akun Instagram jakut.info.

Dalam postinganya tampak video menampilkan massa yang mengejar pelaku hingga mengeroyok pelaku serta membakar kain diduga jimat.

"Pelaku pencurian sepeda motor di Pasar Waru, Koja, Jakarta Utara sudah mempersiapkan diri dari amukan massa. Anehnya salah seorang pelaku yang berjumlah dua orang itu ditangkap warga dan menjadi bulan-bulanan warga," tulis akun tersebut dalam postinganya seperti dilihat pada Jumat (24/1/2025).

Baca Juga: Waspada Pencurian Motor di Jakarta, Modusnya Korban Dituduh Keroyok Adik Pelaku

"Anehnya salah seorang pelaku tidak merintih kesakitan setelah diberikan salah olahraga oleh warga sekitar. Setelah diperiksa pelaku membawa sebuah tali berwarna putih yang disebut-sebut oleh warga adalah tali pocong," tulis akun itu lagi.

Penjelasan Kepolisian

Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Alex Chandra menyebut aksi pencurian yang dilakukan TH bermula saat pelaku membawa motor ke TKP. Di sana, dia melakukan pencurian motor sedangkan motor yang dia bawa ditinggal.

"Kemudian beberapa waktu dia ketemu orang temennya minta anter mengambil motornya. Dia balik lagi ke TKP. Temennya nggak tahu nih (dia baru mencuri) menurut keterangannya," kata AKP Alex.

Baca Juga: Viral! Seorang Security Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian Motor yang Terekam CCTV

Disinilah aksi pelaku dipergoki oleh massa berujung warga yang main hakim sendiri. Mengenai pelaku yang disebut kebal, Alex menduga pelaku tidak kebal.

"Kalau dia dibilang kebal kayaknya enggak ah. (Jimat) kayak keris kecil gitu, tapi habis mukul begitu benjol juga. Enggak kebal," tegas Alex.

Kekinian, pelaku sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/@jakut.info