Kamis, 16 JANUARI 2025 • 20:40 WIB

Terbaru! Terdakwa Korupsi Mafia TKD Ngemplak Sleman, Robinson dipidana 8 Tahun Penjara

Author

Terdakwa Perkara Korupsi Mafia TKD Ngemplak Kabupaten Sleman, Robinson Salino

INDOZONE.ID - Kabar terbaru terhadap terdakwa Robinson Saalino atas tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Wedomartani Kapanewon Ngemplak Kabupaten Sleman Tahun 2017 s/d 2023 kini terdakwa dipidana penjara selama 8 tahun.

Hal ini disampaikan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta, agenda sidang putusan, pada Kamis (16/01/2025).

Lebih rinci, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan yang dalam amar putusannya diantaranya:

1.   Menyatakan terdakwa Robinson Saalino, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Aksi Cap Jempol Darah di Tugu Jogja, Bentuk Loyalitas Kader PDIP kepada Megawati

2.   Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Robinson Saalino, SE dengan pidana penjara selama 8 tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dan di pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

3.   Menghukum terdakwa Robinson Saalino, SE untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.10.314.940.246,-, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, apabila  terdakwa tidak mempunyai harta benda yg mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti  dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Robinson Saalino saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, pada Kamis (16/1/2025)

BACA JUGA Terdakwa Siswantoro Eks Lurah Candibinangun Sleman Hadiri Sidang Putusan Perkara Tipikor TKD, Begini Hasilny

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (22/10/2024), terdakwa Robinson Saalino, disidangkan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Werdomartani Kapanewon Ngemplak Kabupaten Sleman Tahun 2017 s/d 2023 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda sidang Pembacaan Surat Dakwaan.

Perbuatan bermula telah diperingatkan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Sleman dan Kepala Desa Wedomartani untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan tanah desa Wedomartani.

Meski terdakwa mengetahui tidak ada izin dari Gubernur DIY, namun terdakwa tetap melanjutkan pembangunan Pondok Wisata berupa Kost Ekslusif Banyujiwon dengan melakukan kerjasama dengan investor dan dari jumlah investasi yang diperoleh PT. Gunung Samudera Tirtomas Terdakwa mengambil Rp.1.380.841.997,- untuk kepentingan pribadinya.

Pada pembangunan Pondok Wisata Banyujiwo yang berada Desa Wedomartani yang melanggar hukum tersebut telah selesai sebanyak 94 kamar dalam periode September 2021 sampai dengan 31 Desember 2023 jumlah pendapatan dari uang sewa kamar kost Banyujiwo tersebut seluruhnya sebesar Rp.1.564.475.000,- yang dipergunakan untuk keperluan pemeliharaan, tagihan listrik, air, bagi hasil kepada investor, gaji karyawan dan lain-lain, sedangkan sisanya sebesar Rp.285.284.557,- Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya.

Kemudian, terdakwa telah menerima uang sebesar Rp.1.380.841.997 dari Investor pembangunan Pondok Wisata dan menerima uang sebesar Rp.285.284.557 dari hasil sewa kamar Kost Banyujiwo, sehingga jumlah total memperkaya Terdakwa sebesar Rp.1.666.126.554.

Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan Pemerintah Kalurahan Wedomartani sebesarRp.336.400.000,00.

Pasal yang didakwakan : Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Baca Juga: Tinjau Tol Baru Jogja-Solo saat Libur Nataru, Kakorlantas Sebut Tak Ada Laporan Kemacetan

Dalam persidangan berikutnya Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan diantaranya:

1.   Menyatakan terdakwa Robinson Saalino, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2.   Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Robinson Saalino, SE dengan pidana penjara selama 5 tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutani) dan di pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

3.   Menghukum terdakwa Robinson Saalino, SE untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.336.400.000,-, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, apabila  terdakwa tidak mempunyai harta benda yg mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti  dengan pidana penjara selama 3 tahun.                                                  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis