Rabu, 15 JANUARI 2025 • 21:11 WIB

Dua Pria Aniaya Sopir Truk Batu Bara Ditangkap Polisi di Jambi

Author

  Penangkapan dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Maro Sebo bersama tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi. (Z Creators/Rudiansyah)

INDOZONE.ID - Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan sopir truk batu bara di Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Kedua pelaku berhasil diringkus setelah korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Maro Sebo.

Penangkapan dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Maro Sebo bersama tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi. Pelaku pertama berinisial RD (36) ditangkap di rumahnya di kawasan Payo Selincah, Palmerah, Kota Jambi. Sementara pelaku kedua, MT (38), diamankan di Jalan Gado-Gado, Tanjung Lumut, Kota Jambi.

Kapolsek Maro Sebo, Iptu Jefry Simamora, menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Baca Juga: Pacar Hamil 5 Bulan, Pria Jambi Nekat Jadi Bandar Sabu Demi Biaya Nikah

"Korban yang berinisial BM mengalami luka memar di bagian kening, hidung, kuping, dan leher, serta luka bengkak di kepala bagian belakang akibat tindakan kekerasan yang dilakukan kedua pelaku," ujarnya, Rabu (15/1/2025).

Selain melakukan penganiayaan, para pelaku juga merusak truk milik korban. Kerusakan meliputi wiper, kaca depan, kaca pintu kiri dan kanan, serta kedua spion mobil.

Jefry mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula saat korban sedang makan di sebuah warung nasi uduk. Pelaku RD meminta korban memindahkan truk bermuatan batu bara yang terparkir dan menghalangi lorong masuk rumahnya.

"Saat korban memindahkan truknya, asap kendaraan mengenai wajah RD, yang memicu emosi dan berujung pada penganiayaan," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Viral Penganiayaan Karyawan Toko Roti Oleh Anak Bos di Jaktim, Pelaku Sudah Diperiksa Polisi

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor, pakaian milik pelaku, serta dump truk milik korban.

Kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Maro Sebo. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Banner Z Creators.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan