Kategori Berita
Media Network
Selasa, 29 OKTOBER 2024 • 19:39 WIB

Sudah ditangkap, Tampang 7 Pelaku Penganiayaan Santri di Jogja Terancam Pidana 5 Tahun

Polresta Yogyakarta perlihatkan 7 Pelaku Penganiayaan Santri di Jogja, pada Selasa (29/10)

INDOZONE.ID - Polresta Yogyakarta menampakkan wajah 7 pria pelaku penganiayaan senjata tajam yang mengakibatkan dua pemuda santri alami luka tusuk saat hendak membeli sate di Prawirotaman Kota Yogyakarta, pada tanggal 23 Oktober yang lalu.

Tujuh tersangka ini diantaranya VL (41), NH Alias E ( 29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25), R Alias C (43).

"7 tersangka ini dengan rincian 3 menyerahkan diri, 2 ditangkap di kediamannya, dan 2 orang ditangkap di Fajar Timur Yogyakarta," ungkap Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma dalam konferensi persnya, Selasa (29/10/2024).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua santri diduga menjadi korban salah sasaran oleh para pelaku.

Mulanya, kedua santri saat selesai makan satai disekitar lokasi, keduanya dikagetkan dengan suara pecahan botol kaca yang dilempar di jalan.

Namun, korban dikeroyok sekelompok orang yang tidak dikenal itu menggunakan balok kayu, helm serta memukul bahkan menendang kedua santri tersebut. 

Saat kejadian tersebut, tersangka R alias C sengaja menginstruksikan para pelaku untuk minum lalu membuat keributan.

"Pemukulan terhadap dua santri itu oleh pelaku menggunakan tangan kosong serta menendangi korban dengan mengatakan 'ini orangnya, ini orangnya" dan ada yang bilang bunuh-bunuh," ungkap Aditya.

Keduanya tidak mengetahui kenapa para pelaku melakukan aksinya, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar dibagian kepala dan patah tulang Ibu Jari bagian kanan terhadap korban bernama Muhammad Aufal Maromi.

Pelaku juga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam diduga sejenis pisau mengenai perut bagian kiri korban lain bernama Shafiq Faskhan.

Para korban diantar ke UGD RS. Pratama Jl. Kolonel Sugiyono No. 98, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta menggunakan mobil Pondok Pesantren Almunawir.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sudah ditangkap, Tampang 7 Pelaku Penganiayaan Santri di Jogja Terancam Pidana 5 Tahun

Link berhasil disalin!