2 Eks Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Disanksi Demosi Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP
INDOZONE.ID - Sidang etik lanjutan kasus pemerasan penonton di acara musik Djakarta Warehouse Project (DWP) oleh sejumlah anggota Polri terus bergulir.
Pada hari ini, Polri memberikan sanksi demosi atau pemindahan posisi jabatan lebih rendah dari sebelumnya terhadap dua mantan anggota Polda Metro Jaya.
"Ada dua terduga yang sudah selesai menjalankan sidang kode etiknya," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga: Kanit-Panit Narkoba Polda Metro Disanksi Demosi Kasus Pemerasan DWP, Keduanya Melawan
Hasilnya, keduanya disanksi demosi. Usai diberikan sanksi, keduanya personel tersebut mengajukan banding.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," ucap Erdi.
Kedua anggota ini antara lain mantan Administrasi Penyelia Bidang Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik. Sedangkan satu anggota lagi yakni bintara di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto.
Mereka menjalani sidang etik pada hari ini di Mabes Polri. Peranan keduanya lagi-lagi melakukan pemerasan terhadap penonton yang sebelumnya lebih dulu diamankan oleh mereka.
"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan dan pelepasannya," kata Erdi.
Seperti yang diketahui, Polri saat ini sedang melakukan sidang etik terhadap sejumlah anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP.
Sejumlah nama salah satunya mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak termasuk mantan anak buahnya, AKBP Malvino yang menjabat sebagai Kasubdit 3 Narkoba Polda Metro JAya juga sudah mengikuti persidangan etik.
Hasilnya, keduanya dijatuhi sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dari institusi kepolisian. Atas putusan tersebut, keduanya mengajukan banding.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan