Jumat, 03 JANUARI 2025 • 17:05 WIB

Apa itu Presidential Threshold? Mengenali Peraturan yang Dihapus MK

Author

Ilustrasi Pemilihan Umum Foto: Freepik

INDOZONE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan penghapusan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden pada hari Kamis (2/1/2025) sore.

Menurut Majelis hakim konstitusi, pengujian materi atas Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga: Bos Rental Mobil Ditembak Mati saat Kejar Pelaku Penggelapan, Begini Kronologinya!

Menurut MK, pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presidential tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dalam UU NRI Tahun 1945 dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2).

Lantas apa yang dimaksud dengan Presidential Threshold?

Mengenali Presidential Threshold

Presidential Threshold atau ambang batas merupakan syarat yang harus dipenuhi apabila ingin menjadi calon presiden atau wakil presiden.

Tertulis dalam Pasal 222 UU Pemilu, paslon yang diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol harus mempunyai minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah secara nasional pada saat Pemilihan Legislatif DPR.

Baca Juga: Kapolda Metro Pecat Puluhan Personel Melanggar Etik, Ada yang Narkoba Sampai LGBT

Pertama kali, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dirumuskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Akan tetapi, peraturan ini sudah tidak berlaku.

Adapun mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008.

Walaupun demikian, persentase ambang batas untuk pencalonan ini cenderung berubah-ubah di tahun ke tahun.

Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Hukumonline.com, Amatan