Selasa, 24 DESEMBER 2024 • 11:40 WIB

Bukan Hanya PPN, Ini Jenis-Jenis Pajak yang Harus Kamu Tahu

Author

Ilustrasi Pajak. (Freepik/Rawpixel)

INDOZONE.ID - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) belakangan ini menjadi pembahasan panas di Indonesia. Hal ini diakibatkan oleh tarif PPN yang mengalami kenaikan menjadi 12% per Januari 2025.

Keputusan tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga kesehatan APBN, serta mengelola pembiayaan nasional.

Pajak merupakan iuran wajib yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat.

Definisi ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1, yang menekankan kontribusi wajib terhadap negara dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk kebutuhan negara demi kemakmuran rakyat.

Tetapi, tidak banyak orang yang tahu bahwa pajak bukan hanya PPN, tetapi ada jenis pajak lain yang dikelola oleh negara.

Baca Juga: KPK Belum Konfirmasi Penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Apa saja itu? Berikut Indozone merangkum jenis-jenis pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak.

Jenis-Jenis Pajak yang Dikelola Direktorat Jendral Pajak

1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh merupakan pajak yang dikenakan kepada individu atas penghasilan yang mereka terima dalam satu tahun.

Penghasilan yang dimaksud mencakup seluruh tambahan nilai ekonomi baik dari Indonesia maupun luar negeri.

Penghasilan yang dimaksud juga tertuju kepada penggunaan sehari-hari atau menambah kekayaan. Seperti gaji, keuntungan saat usaha, honorarium, ataupun hadiah.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN merupakan pajak atas konsumsi/pembelian barang dan jasa di wilayah Indonesia. PPN dapat dikenakan kepada siapa saja, baik individu, perusahaan, maupun pemerintah.

Pada umumnya, hampir seluruh barang dan jasa dikenakan PPN, kecuali yang ditetapkan oleh undang-undang.

Oleh sebabnya, dalam isu PPN 12% sejumlah barang dan jasa akan dikenakan kenaikan pajak seperti, beras, produk premium, jasa kesehatan, jasa pendidikan, hingga jasa layanan digital.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM merupakan pajak tambahan yang dikenakan selain PPN untuk beberapa barang tertentu. Barang mewah ini pada umumnya meliputi:

  • Bukan kebutuhan pokok
  • Dikonsumsi oleh kelompok tertentu
  • Digunakan oleh orang berpenghasilan tinggi
  • Digunakan untuk menunjukan status sosial, atau;
  • Konsumsi yang dapat merusak kesehatan, moral, dan mengganggu ketertiban masyarakat.

4. Bea Materai

Bea Materai merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen. Pada umumnya, Bea Materai dikenakan kepada surat perjanjian, akta notaris ataupun kwitansi pembayaran.

Baca Juga: Pajak Bangunan Rumah Sendiri Naik Jadi 2,4% Mulai Tahun 2025

Hal ini juga mengacu kepada dokumen yang memuat jumlah uang tertentu yang sesuai dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu

PBB merupakan pajak yang dikenakan kepada pemilik atau pemanfaatan tanah atau bangunan. Walaupun PBB merupakan pajak pusat, tetapi penerimaannya cenderung diserahkan kepada pemerintah daerah.

6. Pajak Karbon

Pajak Karbon merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada emisi karbon yang merusak lingkungan dan aturan ini tertulis dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dengan enam jenis pajak pusat ini, kamu dapat mengetahui bahwa terdapat berbagai jenis pajak yang dapat dikenakan baik oleh individu, instansi maupun pemerintah, lho!

Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Direktorat Jendral Pajak