Rabu, 18 DESEMBER 2024 • 18:00 WIB

Inilah Daftar UMK DIY 2025 yang Resmi Disahkan Mulai 1 Januari, Tertinggi Kota Yogyakarta

Author

Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Benny Suharsono saat jumpa pers di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (18/12/2024)

INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah resmi menetapkan besar kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025.

Penetapan UMK DIY 2025 secara langsung ditetapkan oleh Sekda DIY, Benny Suharsono dalam jumpa pers, Rabu (18/12/2024).

"Pemprov DIY mengikuti arahan pemerintah untuk menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen sesuai aturan yang tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024," ucap Benny Suharsono.

UMK Besar Provinsi DIY tahun 2025 telah disahkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 483/KEP/2024 tentang penetapan Upah Minimal Kabupaten Kota Tahun 2025 di Provinsi DIY.

Baca Juga: Daftar UMK DIY 2025 yang Resmi Disahkan, Tertinggi Kota Yogyakarta

Berdasarkan surat keputusan tersebut, berikut kenaikan upah minimum 6,5 persen berikut besar UMR di masing-masing kabupaten atau kota di DIY.

1. Kota Yogyakarta: Rp2.655.041,81 atau mengalami kenaikan Rp162.044,81
2. Kabupaten Sleman: Rp2.466.514,86 atau mengalami kenaikan Rp150.538,47
3. Kabupaten Bantul: Rp2.360.533,00 atau mengalami kenaikan Rp144.070,00
4. Kabupaten Kulon Progo: Rp2.351.239,85 atau mengalami kenaikan Rp143.502,90
5. Kabupaten Gunung Kidul: Rp2.230.263,67 atau mengalami kenaikan Rp142.222,67

Lanjut Benny menuturkan, kebijakan UMK 2025 ini berlaku efektif tahun depan dan wajib ditaati seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang.

"Biar enggak ada salah paham, UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun," jelas Benny.

Sementara untuk pekerja yang telah lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

"Skema ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus mendorong produktivitas," ujar Benny.

Upah minimun sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum Kota Yogyakarta baik sub sektor hotel berskala besar (jumlah kamar lebih dari 200 kamar) maupun sub restoran berskala besar (jumlah kursi lebih dari 200) dengan nominal sebesar Rp2.684.957,77 atau sebesar 7,70 persen.

BACA JUGA Tok! Pemda DIY Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp. 2.264.080,95, UMK akan Diumumkan 18 Desember Besok

Dalam penetapan UMK dan UMSK ini telah memperhatikan amar putusan MK nomor 168/PPU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahan dan buruh/pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Dalam hal ini melalui perhitungan dan analisis yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota menggunakan KHL Kabupaten/Kota se-DIY," jelasnya.

Menurutnya, kesepakatan kenaikan UMK dan UMSK tahun 2025 ini sudah berdasarkan rapat pleno dewan pengupahan yang diikuti serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi serta jajaran Pemkot/Pemkab.

"Bagi perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, semua pihak dapat menjalankan peran masing-masing untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung