Rabu, 18 DESEMBER 2024 • 17:40 WIB

Daftar UMK DIY 2025 yang Resmi Disahkan, Tertinggi Kota Yogyakarta

Author

Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Benny Suharsono saat jumpa pers di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (18/12/2024)

INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah resmi menetapkan besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025.

Hal ini diumumkan secara langsung ditetapkan oleh Sekda DIY, Benny Suharsono, dalam jumpa pers, Rabu (18/12/2024).

"Pemprov DIY mengikuti arahan pemerintah untuk menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen sesuai aturan yang tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024," ucap Benny Suharsono.

UMK Besar Provinsi DIY tahun 2025 telah disahkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 483/KEP/2024 tentang penetapan Upah Minimal Kabupaten Kota Tahun 2025 di Provinsi DIY.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, berikut besaran UMR di masing-masing kabupaten atau kota di DIY.

1. Kota Yogyakarta: Rp 2.655.041,81 atau mengalami kenaikan Rp 162.044,81
2. Kabupaten Sleman: Rp 2.466.514,86 atau mengalami kenaikan Rp 150.538,47
3. Kabupaten Bantul: Rp 2.360.533,00 atau mengalami kenaikan Rp 144.070,00
4. Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.351.239,85 atau mengalami kenaikan Rp 143.502,90
5. Kabupaten Gunung Kidul: Rp. 2.230.263,67 atau mengalami kenaikan Rp 142.222,67

Baca Juga: Buruh DIY Tolak Besaran UMP Rp2,2 Juta: Memperburuk Kemiskinan

Benny menuturkan, kebijakan UMK 2025 ini berlaku efektif tahun depan dan wajib ditaati seluruh perusahaan di wilayah Yogyakarta.

"Biar enggak ada salah paham, UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun," jelas Benny.

Sementara untuk pekerja yang telah lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

"Skema ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus mendorong produktivitas," ujar Benny.

Upah minimun sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum Kota Yogyakarta.

Hal ini berlaku baik sub sektor hotel berskala besar (jumlah kamar lebih dari 200 kamar) maupun sub restoran berskala besar (jumlah kursi lebih dari 200) dengan nominal sebesar Rp2.684.957,77 atau sebesar 7,70 persen.

Baca Juga: Tok! Pemda DIY Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp. 2.264.080,95, UMK akan Diumumkan 18 Desember Besok

Dalam penetapan UMK dan UMSK ini, kata Benny, pihaknya telah memperhatikan amar putusan MK nomor 168/PPU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahan dan buruh/pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Dalam hal ini melalui perhitungan dan analisis yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota menggunakan KHL Kabupaten/Kota se-DIY," jelasnya.

Menurutnya, kesepakatan kenaikan UMK dan UMSK tahun 2025 ini sudah berdasarkan rapat pleno dewan pengupahan yang diikuti serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi serta jajaran Pemkot/Pemkab.

"Bagi perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, semua pihak dapat menjalankan peran masing-masing untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung