Rabu, 18 DESEMBER 2024 • 19:15 WIB

5 Fakta Mary Jane Pulang ke Filipina Setelah 15 Tahun di Penjara Indonesia

Author

Mary Jane Veloso, tiba di Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Mandaluyong, Filipina, pada tanggal 18 Desember 2024. (channelnewsasia.com)

INDOZONE.ID - Mary Jane Veloso, seorang warga Filipina yang pernah menghadapi ancaman hukuman mati di Indonesia, akhirnya kembali ke negaranya setelah hampir 15 tahun dipenjara atas tuduhan penyelundupan narkoba.

Hal ini menjadi momen yang disambut hangat oleh keluarga dan masyarakat Filipina, terutama menjelang perayaan Natal. Berikut lima faktanya.

Kisah Penangkapan dan Hukuman Mati

Mary Jane. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Mary Jane Veloso, yang saat itu berusia 25 tahun, ditangkap di Yogyakarta pada 2010 setelah ditemukan membawa 2,6 kilogram heroin yang tersembunyi di dalam koper.

Ia mengaku menjadi korban jebakan sebagai kurir narkoba tanpa sepengetahuannya. Meskipun demikian, Mary tetap dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia.

Pada 2015, Mary nyaris dieksekusi oleh regu tembak. Namun, di detik-detik terakhir, eksekusinya ditunda setelah mendapat tekanan dari pemerintah Filipina dan komunitas internasional.

Penundaan tersebut memberikan harapan bagi Mary dan keluarganya untuk mencari keadilan.

Baca Juga: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipindahkan ke Negara Asalnya

Pemulangan Setelah Bertahun-tahun Negosiasi

Mary Jane pulang ke Filipina melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten pada Selasa malam, 17 Desember 2024. (ANTARA FOTO/Azmi Samsul Maarif)

Setelah lebih dari satu dekade, Mary Jane akhirnya bisa pulang ke Filipina. Pemulangannya menjadi hasil dari negosiasi panjang antara pemerintah Filipina dan Indonesia.

Kesepakatan ini mencakup penghormatan Filipina terhadap keputusan hukum Indonesia serta status Mary sebagai narapidana.

Mary Jane dipulangkan beberapa hari setelah anggota terakhir dari kelompok "Bali Nine" juga dikembalikan ke Australia.

Tiba di Bandara Manila pada Rabu (18/12/2024), Mary langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Mandaluyong dengan pengawalan ketat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Didemo saat Kunjungan di Filipina, Massa Minta Mary Jane Dibebaskan dari Hukuman Mati

Pertemuan Haru dengan Keluarga

Mary Jane Veloso. (ANTARA FOTO/Azmi Samsul Maarif)

Saat tiba di Filipina, keluarga Mary Jane tidak bisa langsung menyambutnya di bandara karena alasan keamanan.

Namun, mereka diperbolehkan bertemu di kompleks penjara. Momen haru terjadi ketika kedua anak laki-laki Mary berlari memeluk ibunya setelah sekian lama terpisah.

"Ini adalah momen yang sangat emosional bagi kami," ujar salah satu anggota keluarga Veloso yang ikut menyaksikan pertemuan tersebut.

Harapan Mendapatkan Pengampunan

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.

Dalam pernyataannya, Mary Jane mengungkapkan rasa syukurnya bisa kembali ke tanah air. Ia juga memohon kepada Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. untuk memberikan pengampunan agar bisa kembali ke keluarganya sepenuhnya.

"Saya sangat bersyukur akhirnya bisa pulang ke negara sendiri. Saya memohon kepada Presiden agar diberikan grasi," katanya.

Pejabat Kementerian Kehakiman Filipina menyatakan bahwa Presiden Marcos Jr. sedang mempertimbangkan kemungkinan memberikan pengampunan kepada Mary.

Sementara itu, Indonesia telah menyatakan akan menghormati keputusan apapun yang diambil oleh pemerintah Filipina terkait kasus ini.

Ucapan Terima Kasih kepada Indonesia

Menteri Luar Negeri Filipina Enrique Manalo. (rappler.com)

Menteri Luar Negeri Filipina Enrique Manalo menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia atas kerja sama dan sikap yang memungkinkan pemulangan Veloso.

Ia menyebut pemulangan ini sebagai "hadiah Natal yang tak ternilai" bagi Veloso dan keluarganya.

Meskipun perjuangannya masih belum selesai, pemulangan ini memberikan harapan baru bagi Mary Jane untuk memulai lembaran hidup yang lebih baik di tanah kelahirannya.

Momentum ini juga menjadi simbol solidaritas antara dua negara di Asia Tenggara, Filipina dan Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Channelnewsasia.com