INDOZONE.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Bea Cukai serta Polda Jawa Barat, membongkar jaringan narkoba berskala internasional di Jawa Barat.
Barang bukti narkoba yang nilainya mencapai Rp670 miliar, berhasil disita polisi dalam kasus ini. Hal itu diungkapkan oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri.
"Kami ingin menegaskan, pemberantasan narkoba adalah komitmen bersama yang melibatkan seluruh pihak termasuk pemerintah, Polri dan masyarakat. Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya pemberantasan narkoba, dan Kapolri telah membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba untuk mengawal komitmen tersebut," kata Irjen Pol Asep dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Pengungkapan ini dilakukan dalam operasi besar bernama Gain Operation. Operasi ini dilakukan di beberapa lokasi di Jawa Barat, terutama di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Dalam operasi kali ini, petugas menggagalkan peredaran narkoba jenis Happy Water dan Liquid Narkotika, diduga memiliki hubungan dengan jaringan internasional antara Indonesia dan Malaysia.
Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersangka di lokasi berbeda dengan peran masing-masing.
Para tersangka antara lain berinisial SR yang berperan sebagai penghubung, SV sebagai pembuat racikan dan bahan baku, serta IV yang bertugas sebagai pengemas barang.
Tak cuma menangkap para tersangka, polisi dalam kasus ini juga menyita beragam jenis narkotika. Nilai narkotika yang disita mencapai sekira Rp670 miliar.
"Selain menangkap tersangka, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 259 liter cairan Liquid dengan berbagai rasa, 7.333 sachet Happy Water, serta bahan kimia berbahaya yang digunakan untuk memproduksi narkoba. Barang bukti ini diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp670 miliar," ungkap Wakabareskrim.
Terkini, kasus narkotika tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian. Bareskrim Polri juga masih memburu para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan