Terkuak! Dua Bidan di Kota Yogyakarta Jadi Sindikat Jual Bayi, Polisi: Tersangka Sudah Menjual 66 Bayi
INDOZONE.ID - Dua wanita yang berprofesi sebagai bidan disalah satu rumah bersalin Kota Yogyakarta, diringkus Polda DIY karena melakukan sindikat jual bayi. Kedua wanita itu yakni berinisial DM (77), dan JE (44), warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Rupanya, tersangka JE merupakan residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2020, Nomor Perkara 213/Pid.Sus/2020/PN Yky dengan putusan 10 bulan penjara. Sementara tersangka DM, merupakan pemilik dari rumah bersalin tersebut.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi menjelaskan, mulanya Tim Subdit IV/ Renakta Ditreskrimum Polda DIY mendapatkan informasi terkait adanya praktik jual bayi di salah satu rumah bersalin yang bertempat di Kota Yogyakarta. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Tim kami melakukan penyelidikan dan pada Rabu (4/12) melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka berikut bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang hendak dijual," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi saat konferensi pers, Kamis (12/12/2024).
Modus operandi yang dilakukan adalah, para tersangka ini menerima anak dari wanita, atau ibu yang menjual bayinya, untuk diadopsi secara tidak sah.
Kemudian anak tersebut dirawat tersangka, dan selanjutnya disebarkan bahwa yang bersangkutan mencari ataupun menjual kepada para orang tua yang ingin mencari bayi.
"Apabila ada pasangan yang tidak mau merawat atau tidak mampu merawat bayinya, pasangan tersebut akan mendatangi tempat praktik tersangka. Di sana bayi-bayi tersebut dirawat tersangka. Kemudian, jika ada orang yang ingin merawat bayi tersebut, dilakukan transaksi penjualan," ucap Endriadi.
BACA JUGA Respon Menteri PPPA Terkait Jual Bayi di Kulon Progo, Begini Katanya
Terhadap kronologi penangkapan, terjadi saat polisi menyamar sebagai pembeli. Di lokasi, pelaku menawari calon pengadopsi beberapa bayi
“Bahwa bayi perempuan usia sekitar satu bulan setengah, ditranskasikan dengan harga bayi Rp55 juta,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka melakukan aksinya dengan modus memanfaatkan bayi maupun anak yang lahir di luar pernikahan, atau lahir tidak dikehendaki. Dan aksinya
sudah berlangsung sejak lama, lebih dari 10 tahun.
“Praktik perdagangan bayi tersebut sudah berlangsung sejak lama lebih dari 10 tahun dengan dibuktikan adanya penemuan berkas-berkas lama terkait dokumen serah terima bayi yang ada di rumah bersalin tersebut,” kata Endriadi.
Kemudian, dari hasil pengecekan dokumen serah terima bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui para pengadopsi berasal dari dalam dan luar Kota Yogyakarta. Seperti Papua, NTT, Bali, dan Surabaya.
"Sejak beroperasi pada tahun 2015, sebanyak 66 bayi yang terdiri dari bayi laki-laki 28 bayi, dan bayi perempuan 36 bayi, serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya dijual," tuturnya.
Para tersangka menjual bayi dengan nominal berbeda. Pada bayi perempuan, dihargai maksimal Rp65 juta. Sedangkan untuk mengadopsi bayi laki-laki, sebesar Rp65-85 juta.
Terkait seorang bayi perempuan yang menjadi temuan saat operasi penangkapan tangan, kini masih dirawat di RS Bhayangkara Yogyakarta, dan dalam kondisi pemulihan.
"Sekarang bayi itu ditangani oleh Dinas Sosial Kota Yogyakarta dengan tujuan apabila ada yang ingin melakukan pengapdosian dapat dilakukan secara legal," jelasnya.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti dari tersangka berupa buah handphone, ATM sebagai sarana transaksi keuangan, dokumen penitipan dan penyerahan bayi, serta lembar surat izin praktik bidan yang sudah habis masanya.
Saat ini, kedua tersangka dijerat Pasal 83 dan Pasal 76F Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP dengan terancam hukuman penjara pelaing lama 15 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung