INDOZONE.ID - Pada era industri modern, negara-negara maju dengan industri yang berkembang pesat menghasilkan emisi karbon yang jauh melebihi rata-rata.
Emisi yang berlebihan ini tidak hanya melampaui batas yang ditetapkan, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan lingkungan dan kerusakan lapisan ozon.
Negara-negara yang tidak memiliki hutan yang memadai untuk menyerap karbon dioksida semakin merasakan dampaknya.
Untuk mengatasi masalah ini, negara-negara dengan emisi berlebih mencari cara untuk mencapai target penurunan emisi mereka, salah satunya melalui Perdagangan Karbon atau Carbon Trading.
Perdagangan Karbon/Carbon Trading ini adalah mekanisme dimana negara atau perusahaan dapat membeli dan menjual izin untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon.
Baca Juga: 99,67 Persen Hasil Real Count Pilwakot Kota Yogya 2024 Dimenangkan Paslon Nomor 2
Dengan adanya perdagangan karbon/carbon trading ini memungkinkan suatu negara atau perusahaan yang melebihi batas emisi untuk membeli kredit dari negara atau perusahaan yang memiliki kelebihan kredit atau biasa disebut kredit karbon/carbon credit, di mana kredit karbon/carbon credit sendiri merupakan sertifikat yang diberikan kepada negara atau perusahaan yang berhasil mengurangi emisi karbon melalui berbagai kegiatan mitigasi perubahan iklim.
Negara atau perusahaan yang emisi karbonnya rendah dapat menjual porsi emisi yang belum digunakan kepada negara atau perusahaan lain yang membutuhkan.
Biasanya, pembeli kredit karbon/carbon credit adalah negara maju dan industri besar, sementara penjualnya adalah negara berkembang dengan hutan yang luas sebagai penyerap karbon dioksida.
Sederhananya, negara yang menghasilkan emisi karbon melebihi ketentuan harus memberikan insentif kepada negara yang mampu menyerap karbon, menjadikan pengurangan gas karbon sebagai komoditas yang diperjualbelikan.
Baca Juga: Pemicu Bentrok Pilkada di Puncak Jaya, Polda Papua: Saling Hujat Antar Kubu
Hutan menjadi sasaran utama dalam perdagangan karbon karena kemampuannya menyerap karbon dioksida.
Indonesia, dengan hutan lindung yang tersebar dari Sabang hingga Merauke, merupakan salah satu negara penjual emisi karbon yang aktif.
Meskipun menghadapi tentangan dari masyarakat sipil yang khawatir bahwa model ini hanya akan menguntungkan secara finansial tanpa mencapai target penurunan emisi, pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk mengembangkan perdagangan karbon.
Namun, pengembangan ini harus disertai dengan komitmen yang kuat, terutama dalam menetapkan peraturan terkait perdagangan karbon serta pembagian manfaat bagi masyarakat setempat.
Beberapa hambatan dalam merealisasikan perdagangan karbon termasuk kebakaran lahan dan hutan, konflik lahan dengan masyarakat setempat dan perusahaan, serta perubahan tata guna lahan menjadi perkebunan, terutama kelapa sawit.
Pemerintah pusat dapat mengatasi hambatan ini dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam aktivitas perdagangan karbon, meningkatkan peran masyarakat adat dalam pelestarian hutan, dan menggunakan dana dari perdagangan karbon untuk penguatan dan perlindungan masyarakat adat.
Dalam penyusunan peraturan, pemerintah sebaiknya menghormati hukum-hukum adat yang dapat membantu upaya pelestarian hutan dan lingkungan.
Beberapa riset menunjukkan bahwa peran masyarakat adat dan hukum adat sangat penting dalam menjaga dan melindungi hutan.
Perdagangan karbon bisa menjadi solusi bagi masalah deforestasi dan kesejahteraan masyarakat. Perdagangan karbon adalah solusi bagi banyak masalah yang dihadapi negara-negara berkembang dengan sumber daya alam berupa hutan yang memadai.
Perdagangan karbon tidak hanya menambah keuntungan ekonomi melalui insentif yang dibayarkan oleh negara dengan industri besar, tetapi juga mengurangi risiko kerusakan dan kebakaran hutan.
Penjagaan dan pelestarian hutan akan lebih ditingkatkan sebagai bentuk tanggung jawab baik dari negara yang membeli hak emisi maupun dari negara yang memiliki hutan itu sendiri.
Dengan demikian, perdagangan karbon tidak hanya menjadi langkah penting dalam upaya global mengurangi emisi karbon, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan yang signifikan bagi negara-negara berkembang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jstor.org