Jumat, 29 NOVEMBER 2024 • 19:06 WIB

Tok! Presiden Prabowo Subianto Umumkan Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen

Author

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional.

INDOZONE.ID Presiden Prabowo Subianto mengumumkan, bahwa upah minimum nasional 2025 naik rata-rata 6,5 persen. Hal itu disampaikannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Menurut Prabowo, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Oleh sebab itu, dia bersama jajarannya akan berusaha memperbaiki kesejahteraan buruh di Indonesia.

"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuang terus perbaikan kesejahteraan mereka," kata Prabowo, dikutip dari ANTARA, Jumat (29/11/2024).

Respons KSPI atas Pengumuman Ini

Sementara itu, pengumuman ini pun mendapatkan respons positif dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). 

Presiden KSPI, Said Iqbal, yang juga merupakan pemimpin Partai Buruh, menerima kenaikan upah minimum nasional ini. 

Baca Juga: Sambangi DPRD DIY, Buruh DIY Desak Pemda Tetapkan Upah Jadi 4 Juta Per Bulan

Alasan penerimaan ini adalah kenaikan upah minimum nasional ini, mendekati usulan perwakilan buruh, yakni delapan persen.

Dia pun berharap upah minimum sektoral bisa mendekati usulan delapan persen atau lebih tinggi dari upah minimum kabupaten atau kota.

Perlu diketahui, pada siang ini, Prabowo sempat bertemu dengan pemimpin asosiasi buruh di Istana Merdeka.

Dalam pertemuan yang berlangsung dua jam lebih itu, diungkapkan Said Iqbal, bahwa Prabowo hanya membahas kenaikan upah minimum nasional 2025 sekitar 15 menit saja.

"Pak Prabowo lebih banyak menjelaskan tentang persatuan ya, bahwa kita harus membangun sama-sama semua kalangan diajak membangun ekonomi yang kuat. Lebih banyak bicara tentang diskusi itu, baru terakhir tentang upah minimumnya hanya sekitar 15 menit lah," jelas Said Iqbal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara