Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk, bikin cerita dan konten serumu, serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
INDOZONE.ID - Praktik jual beli seorang anak (bayi) terbongkar di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya berhasil dibongkar.
Dari kasus ini ada 4 tersangka yang diamankan pada hari ini (25/11) yakni 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Bayi tersebut dibawa dari Surabaya Jawa Timur untuk dijual kepada seorang pembeli warga Kedunggong Wates.
Keempat tersangka tersebut diantaranya AH (41) beralamatkan Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah; MM (perempuan, 52) beralamatkan Karanganyar, Jawa Tengah. NNR (perempuan, 20) beralamatkan Grobogan, Jawa Tengah; A (39) beralamatkan Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Baca Juga: Bertambah, Tersangka Kasus Penjualan Bayi di Medan Kini Menjadi Empat Orang
Kapolres Kulonprogo AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Kamis, 21 November 2024 Pukul 14.30 WIB di Wates, Kulon Progo di tempat karaoke yang beralamat di Kretek, Bantul.
"Bayi yang berasal dari wilayah Surabaya tersebut yang mana diperkirakan dilahirkan pada 18 November 2024 lalu. Hanya berselang satu hari, bayi yang belum diberi nama itu langsung dibawa keluar daerah oleh pelaku," kata Kapolres Kulonprogo AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu dalam konferensi persnya di Mapolda DIY, Senin (25/11/2024).
Terungkapnya perkara ini saat penyidik Unit PPA mendapatkan informasi praktik jual beli bayi di dua beberapa forum group adopsi di platform media sosial.
"Benar saja penyidik menemukan akun facebook yang aktif. Setelah didalami, ternyata akun tersebut berperan melakukan praktik jual beli bayi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan berupa uang," bebernya.
Kemudian, pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 Penyidik menghubungi akun tersebut dan berpura-pura mencari bayi untuk diadopsi, kemudian oleh akun tersebut disanggupi dengan harga Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
"Saat Penyidik meminta untuk dikirimkan bayinya, tersangka mengirimkan bayi yang dimaksud dan setelah bayi diantar. Dan tersangka meminta uang yang sudah diperjanjikan tersebut, lalu para tersangka ditangkap untuk dilakukan proses hukum," jelasnya.
Dari pernyataan diatas, dapat disimpulkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka, sambung Wilson mengungkapkan dengan cara mencari sasaran ibu muda yang tidak menginginkan bayinya yang kemungkinan karena dari hasil hubungan gelap.
"Jadi memang modusnya dia mencari sasaran ibu muda yang tidak menginginkan bayinya karena dari hasil hubungan gelap sehingga dia berpura-pura sebagai pasangan suami istri kemudian tersangka berpura-pura jadi mertua yang menginginkan seorang bayi," ungkap Kapolres Kulon Progo.
"Dalam kasus ini orang tua bayi diimingi tersangka. Bisa disimpulkan dibohongi orang tua bayi tersebut dibohongi oleh para pelaku yaitu memakai modus dia pengen mengadopsi tanpa mengerti aturan yang baku aturan yang sesuai dengan perundang-undangan bisa dikatakan jadi orang nggak ngerti aturan sehingga kesempatan oleh para pelaku untuk pura-pura sebagai adopsi," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki perannya masing-masing, seperti otak pelaku atas perkara ini yaitu MM. Sementara lainnya ada yang berperan sebagai baby sitter hingga driver yang akan mengantarkan bayi tersebut ke lokasi tujuan.
"Otak pelaku yaitu MM (ditangkap di Solo), ada yang berperan sebagai baby sitter itu inisial NA, kemudian AG ini sebagai pencari orang yang hendak membeli bayi tersebut kemudian 1 orang sebagai driver untuk mengantar bayu tersebut ke tujuan bersama baby sitter tersebut," ujar AKBP Dr. Wilson.
Terhadap kondisi satu bayi tersebut disebutnya saat ini dalam keadaan sehat dan berada dibawah pengawasan RS Wates.
"Bayi yang sudah diamankan ada satu dibawah pengawasan RS Wates untuk memonitor keadaan bayi dan kemudian diawasi juga oleh Dinas Sosial," bebernya.
Ditanya apakah ada kemungkinan korban bayi lain, AKBP Dr. Wilson mengatakan masih mendalami perkara ini, karena ternyata berdasarkan hasil penyelidikan tindakan ini sudah belasan kali dalam waktu satu sekitar tahun lebih oleh para tersangka.
"Kalau berdasarkan hasil penyelidikan kita tindakan ini sudah belasan kali, maka ini kita tetap ikuti (perkembangannya/updatenya) termasuk siapa yang menampung dan siapa yang menjual," ujar AKBP Dr. Wilson.
Dirinya juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan lainnya, setiap bayi dihargai bermacam-macam harga dengan paling tinggi lebih dari 40 juta rupiah setiap satu bayi.
"Setiap bayi dihargai bermacam-macam, kalau laki-laki rata-rata 20 - 40 juta rupiah belum lagi yang blasteran. Kalau wanita lebih mahal. Itu pengakuan para saksi," sebutnya.
"Bermacam-macam, ada (yang dijual) di Jogja, ada yang di Manado, Jawa Timur, Jakarta, bahkan Jawa Tengah," pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Penjualan Bayi di Medan Terus Berlanjut, Kini Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang
Disita dari AH berupa :
- Uang tunai sejumlah Rp 25.700.000,- (dua puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah)
- 1 (Satu) buah handphone beserta kartu SIM.
Disita dari A berupa :
- 1 (Satu) buah handphone beserta kartu SIM,
- 1 (Satu) unit mobil beserta STNK dan anak kuncinya.
Disita dari NNR berupa :
- 1 (Satu) buah handphone beserta kartu SIM
- 1 (Satu) lembar surat pernyataan bermaterai penyerahan anak kandung yang dibuat di Surabaya pada tanggal 19 November 2024,
- Satu buah bantal bayi berbentuk persegi panjang berukuran 28cm x 24cm warna merah muda dengan motif titik-titik putih
- Satu buah bantal bayi bebentuk lingkaran berukuran diameter 60cm warna dominan putih dan biru dengan motif gambar dinosaurus
- Satu bungkus susu formula untuk bayi 0-6 bulan, berat 120 gram, dengan kondisi isi tidak utuh dan segel sudah terbuka.
Disita dari MM berupa :
- 1 (Satu) buah handphone beserta kartu SIM
- 1 (satu) buah buku rekening tabungan.
Barang Bukti yang Diamankan Dari Saksi
Disita dari Saksi RAF berupa:
- 9 (Sembilan) lembar tangkapan layar percakapan antara saksi RAF dengan akun facebook
- 1 (Satu) lembar foto seorang bayi laki-laki berbaju dan bertopi warna merah diatas timbangan dengan berat 2.965 gram
- 1 (Satu) lembar kuitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari Saksi RAF kepada Tsk AH
- 1 (Satu) buah buku Kesehatan Ibu dan Anak berwarna pink
- 2 (Dua) lembar surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh bidan tanggal 18 November 2024
- 1 (Satu) lembar Surat perjanjian Adopsi bermaterai 10.000.
Disita Saksi NPNA berupa:
- 1 (satu) buah Handphone beserta kartu SIM
- 5 (Lima) lembar foto percakapan dalam aplikasi facebook
- 20 (dua puluh) lembar foto percakapan dalam aplikasi Whatsapp
- 37 (Tiga Puluh Tujuh) lembar foto percakapan dalam aplikasi Whatsapp
- Uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)7
Disita Saksi APC berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk beserta kartu SIM berikut file yang ada didalamnya.
Keempat tersangka kini dijerat pidana minimal 4 tahun penjara atau paling lama 15 tahun penjara.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk, bikin cerita dan konten serumu, serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung