Kasus penjualan bayi di Medan, Sumatera Utara terus berlanjut. Kepolisian baru saja menetapkan seorang tersangka lainnya, yakni RT.
Dengan demikian, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepada wartawan, Kamis (25/2), Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahydui mengatakan bahwa seseorang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka ini diduga sebagai perantara dalam penjualan bayi.
RT ditangkap bersamaan dengan orang tua bayi, yakni IG yang pertama kali diamankan oleh petugas.
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap aktivitas penjualan bayi yang terjadi di kawasan Asia Mega Mas, Medan. Dari pengungkapan itu, diamankan seorang tersangka berinisial A.
Bayi yang menjadi korban perdagangan itu berjenis kelamin laki-laki yang masih berusia 14 hari. Bayi tersebut kini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka A membeli bayi tersebut seharga Rp5 juta, kemudian dijual seharga Rp28 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: