Senin, 25 NOVEMBER 2024 • 13:19 WIB

Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Yogyakarta Tertibkan APK

Author

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andi Kartala

INDOZONE.ID - Memasuki masa tenang Pilkada tahun 2024, Bawaslu Kota Yogyakarta melakukan penertiban dan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih bertebaran di berbagai sudut Kota Yogyakarta.

“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Kota Yogyakarta melalui jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Yogyakarta kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Yogyakarta terkait APK yang melanggar Tata Cara, Mekanisme, dan Prosedur pemasangan yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Yogyakarta Nomor 201 Tahun 2024. ”Surat rekomendasi kami berikan pada tanggal 18 November 2024 setelah sebelumnya Bawaslu Kota Yogyakarta memberikan saran perbaikan kepada ketiga Pasangan Calon,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, Senin (25/11/2024).

Bawaslu Kota Yogyakarta melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut surat rekomendasi tersebut serta berkoordinasi dengan KPU Kota Yogyakarta, Satpol PP Kota Yogyakarta, Polresta Kota Yogyakarta, BIN, Kesbangpol Kota Yogyakarta, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, dan Bagian Tata Pemerintah Kota Yogyakarta. Koordinasi ini menghasilkan kesepakatan bersama yaitu Rekomendasi Penertiban Alat Peraga Kampanye pada masa tenang tanggal 24-26 November 2024.

Baca Juga: Begini Cara Paslon 2 Dokter Hasto Wawan Atasi Kesenjangan di Yogyakarta

Pelaksanaan penertiban APK dimulai pada tanggal 23 November 2024 pukul 23.59 WIB dengan Apel Bersama di Balai Kota Yogyakarta.

Penurunan APK dilaksanakan pada tanggal 24-26 November 2024 dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai dengan lokasi jalan utama/protokoler di Kota Yogyakarta.

Penertiban dan penurunan APK juga dilaksanakan pada jalan-jalan kampung hingga ke TPS serta tempat-tempat dan jalan di masing-masing kemantren dan kelurahan di luar jalan protokoler.

"Pelaksanaan penertiban dan penurunan APK dilakukan oleh PPK yang berkoordinasi dengan Panwaslucam, Mantri Pamong Praja, Babinsa, BKO, dan Jawatan Keamanan di kemantren masing-masing," ujarnya.

Baca Juga: H-13 Pilkada 2024, Bawaslu Kota Yogyakarta Bekali Panwascam Mengenai Pembekalan Logistik Surat Suara

Kemudian hasil Penertiban APK pada masa kampanye dan penurunan APK pada masa tenang dikirimkan ke Gudang KPU Kota Yogyakarta di Jalan Sultan Agung.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk, bikin cerita dan konten serumu, serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU