Jumat, 22 NOVEMBER 2024 • 15:15 WIB

Polres Bantul Tangkap Pegawai Swasta Terkait Judi Online Jenis Togel Hong Kong: Pelaku Sebagai Joki

Author

Polres Bantul pada Jumat (22/11) menangkap seorang pria pelaku joki judi online jenis togel Hongkong.

INDOZONE.ID - Polres Bantul meringkus seorang pria (43) inisial YB asal Dusun Cangkringan, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul atas tindak pidana perjudian.

"Terjadi pada hari Senin (4/11) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Cangkringan, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul yang dilakukan oleh pelaku inisial YB dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo, dalam konferensi pers, Jumat (22/11/2024).

Pelaku yang merupakan karyawan swasta ini, dalam melakukan aksinya yakni menggunakan jenis perjudian Hong Kong.

Baca Juga: Klarifikasi Sultan HB X dan Pemkot Yogyakarta Usai Depo Mandala Krida disidak Menteri LHK, Pj Walikota: Kami Siap ke Jakarta

"Pelaku melakukan perjudian jenis hongkong dan judi slot," imbuhnya.

Pelaku berperan sebagai joki yang membantu memasangkan judi togel Hong Kong atau menerima pembelian nomor togel dari beberapa orang yang akan pasang nomor. Setelah itu, pelaku memasukkan situs judi online yang dibuatnya bernama Istana Impian 3.

"Pelaku menebak angka sekitar 4 digit yang mau dipasang sebelum pukul 22.45 WIB. Berselang 15 menit kemudian, hasilnya baru diumumkan atau diundi," terang Dian.

"Ada kurang lebih 10 orang yang pasang nomor itu," sambung Dian.

Apabila pelaku melakukan tebakan benar, pelaku mengalami keuntungan sebanyak 25 persen.

BACA JUGA Sebanyak 1.564 Botol Miras Dimusnahkan Polres Bantul, Mayoritas Oplosan

"Yang pasang dapat 75 persen dan yang masangin (pelaku) dapat 25 persen," bebernya.

"Jadi setelah dia (pelaku) mendapat uang dari orang-orang itu langsung dipasang diaplikasi/web itu," sambung Dian.

Kini, situs judi online miliki pelaku sudah diajukan pemblokiran kepada Kemenkominfo agar tidak lagi diakses.

"Situs judi online ini sudah kita ajukan untuk pemblokiran kemarin ke Kemenkominfo agar tidak bisa diakses lagi. Tapi kita masih melakukan pendalaman sampai keatasnya, termasuk bagaimana cara dia masuk," jelasnya.

Pengakuan Tersangka

Kepada wartawan, tersangka mengaku sudah melancarkan aksinya selama satu tahun, dan menghasilkan keuntungan per harinya sejumlah 100 ribu rupiah.

"Sekitar satu tahun yang lalu. Menghasilkannya enggak nentu, paling sekitar seratus ribu untuk per harinya, orang-orangnya itu saja," ucap tersangka.

"(Bisa buat web sendiri) oh tidak, akun itu," ujar tersangka.

Dari perkara ini, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah handphone.

Tersangka dijerat pasal 303 KUHP ayat (1) ke 2 KUHP sub pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, diancam penjara maksimal sepuluh tahun atau denda maksimal 25 juta rupiah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung