INDOZONE.ID - Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88 AT) Polri baru saja berhasil menangkap teroris baru dengan jumlah delapan tersangka. Kedelapan teroris tersebut tergabung ke dalam jaringan Negara Islam Indonesia (NII).
"Dilaksanakan penegakan hukum terhadap delapan tersangka kelompok Negara Islam Indonesia dibeberapa wilayah di Indonesia," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga: Densus 88 Ciduk 3 Teroris Jaringan Anshor Daulah di Jateng, Puluhan Senjata Disita
Kedelapan tersangka antara lain berinisial NAA, JN, ER, IS, SW, DYT, MA dan SY. Mereka diringkus pada hari yang sama pada Selasa, 19 November 2024.
Mereka ditangkap di tempat yang berbeda-beda namun di wilayah Sumatera. Dalam kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berbagai macam buku-buku.
Lebih jauh, Densus 88 mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap adanya propanganda-propaganda dari pelaku-pelaku terorisme.
"Kelompok teror atau radikal akan terus berupaya menanamkan pengaruh dan pemikiran radikal kepada masyarakat melalui kegiatan terselubung," jelasnya.
"Diharapkan masyarakat selalu waspada terhadap adanya penyebaran pengaruh radikal dengan memiliki kepekaan terhadap hal tersebut, menjaga diri, keluarga dan lingkungan serta menyampaikan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya penyebaran paham-paham yang tidak sesuai dengan ideologi negara," tuntasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung