Kamis, 14 NOVEMBER 2024 • 13:45 WIB

Nekat Tanam Ganja di Genteng Pakai Pot, Pria di Cengkareng Diciduk Polisi

Author

Pria di Cengkareng diciduk polisi lantaran menanam ganja di rumah

INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial AJ (36) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran membudidayakan ganja di rumahnya di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku membudidayakan ganja dengan cara menanamnya disebuah pot tanaman.

"Pengungkapan ini adalah bentuk nyata dari upaya Polri dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Pengungkapan kasus ini diawali dari adanya masyarakat yang melapor. Masyarakat mencurigai sebuah rumah yang diduga membudidayakan narkotika jenis ganja.

Seusai proses penyelidikan yang panjang, pada Rabu (13/11/2024), polisi melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Saat digerebek, polisi menemukan sebuah tas berisi 19 bungkus paket ganja.

Pria di Cengkareng diciduk polisi lantaran menanam ganja di rumah.

Baca Juga: Bikin Pabrik Ganja Sinte Rumahan, Pria di Majalengka Ditangkap Polisi

"Saat memeriksa area sekitar, polisi juga menemukan 16 pot berisi 40 pohon ganja yang ditanam di atas genteng rumah," ungkap Chandra.

Kepada polisi, tersangka mengakui sudah menanam ganja dengan media pot selama kurang lebih satu tahun lamanya. Ganja-ganja yang dihasilkan kemudian dijual oleh pelaku.

"Dari keterangan Pelaku yang kita terima bahwa daun ganja tersebut sudah beberapa kali dijual oleh pelaku," kata Chandra.

Tersangka mengedarkan ganja hasil panenya ke orang-orang yang dia kenal dengan harga per-paket mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Di sisi lain, hasil pengecekan urine tersangka dinyatakan positif mengkonsumai narkoba.

"Pelaku positif menggunakan narkoba," bebernya.

Pria di Cengkareng diciduk polisi lantaran menanam ganja di rumah.

Baca Juga: 6 Fakta Kepolisian Temukan 38 Ribu Tanaman Ganja di Taman Nasional Bromo

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti antara lain sebanyak 10 pot tahaman ganja sebanyak sekitar 40 pohon ganja siap panen setinggi kurang lebih 30 cm sampai 100 cm, 19 bungkus paket ganja siap edar dengan berat total 74 gram, satu tutup panci berisi ganja kering seberat 280 gram, 8 botol air dari sepiteng yang digunakan sebagai obat tanaman, satu botol obat cair Bio Primano untuk pupuk organik, satu semprotan dan satu bundel papir mild untuk rokok lintingan.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah pidana maksimal seumur hidup.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan