Dinilai Tumpang Tindih, Pansus Pilkada DPRD Jember Dipersoalkan oleh Mantan Anggota Tim Hukum Paslon 02
INDOZONE.ID – Mantan anggota Tim Hukum Paslon 02, Agus Mashudi, mengkritik kinerja Panitia Khusus (Pansus) Pilkada DPRD Jember, menyebutnya sebagai tugas yang tumpang tindih. Menurut Agus, pembentukan Pansus tersebut perlu dievaluasi, agar bisa memberikan manfaat yang jelas dan efektif.
Saat diwawancarai oleh wartawan pada Rabu (6/11/2024), Agus menjelaskan bahwa pembentukan Pansus Pilkada seharusnya didasari oleh peristiwa krusial yang membutuhkan perhatian khusus, seperti yang biasanya terjadi ketika ada masalah besar yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat atau tata kelola pemerintahan.
"Ketika bicara tentang Pansus, biasanya itu dibentuk setelah ada kejadian yang cukup besar dan menjadi perhatian media. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa peristiwa itu tidak mengganggu ketertiban masyarakat, ketertiban hukum, dan tata kelola pemerintahan," ujarnya.
Agus mengungkapkan pendapatnya setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar antara dirinya dan Pansus DPRD Jember pada Selasa (5/11/2024). Dalam pertemuan tersebut, Agus mempertanyakan latar belakang pembentukan Pansus Pilkada. Meskipun anggota Pansus mengklaim bahwa pembentukan itu sudah sesuai dengan aturan hukum, Agus menegaskan bahwa alasan mendasar dari pembentukan Pansus harus dijelaskan lebih transparan.
Baca Juga: Konsolidasi Terakhir, PDI Perjuangan Optimis Menang Pilkada di Jatim dan Jember Untuk Menjaga Alam
"Saya mempertanyakan apa yang menjadi latar belakang dibentuknya Pansus ini. Memang, pembentukan ini sudah sesuai dengan aturan hukum, tetapi alasan dasarnya harus jelas. Pansus harus bisa membuktikan bahwa keberadaannya memberikan dampak positif," jelasnya.
Agus juga mendesak agar Pansus Pilkada DPRD Jember dapat lebih fokus pada masalah yang benar-benar mendesak dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sebagai contoh, ia menyoroti persoalan bantuan sosial (bansos) yang tertunda akibat fokus Pilkada, seperti pencairan honor guru ngaji, beasiswa, hibah, dan bantuan sosial lainnya yang seharusnya segera dicairkan.
"Seharusnya Pansus menekan Pjs. Bupati Jember untuk segera mencairkan dana-dana yang sudah terhambat, seperti honor guru ngaji, beasiswa, dan bantuan sosial lainnya, agar segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tandas Agus.
Namun, Agus merasa Pansus lebih fokus pada pengawasan dan penindakan terkait pelanggaran Pemilu. Menurutnya, tugas tersebut sudah menjadi wewenang dari lembaga lain, seperti Gakkumdu, Bawaslu, dan DKPP, yang sudah memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran pemilu.
"Kalau masalah pelanggaran, sudah ada Gakkumdu, Bawaslu, dan DKPP. Mereka sudah siap menangani itu. Jadi, Pansus DPRD Jember tidak perlu ikut campur sebagai eksekutor, karena mereka tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi hukum," ujarnya.
Baca Juga: Diduga Cari Pesilat, 25 Orang Keroyok Seorang Pemuda di Jember Pakai Senjata Tajam
Agus juga menegaskan bahwa fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh DPRD adalah terkait dengan pelaksanaan anggaran Pilkada, bukan penindakan pelanggaran hukum. Jika Pansus DPRD Jember mengklaim bahwa tugas mereka tidak tumpang tindih, maka Agus menilai hal tersebut kurang tepat, karena fungsi pengawasan sudah jelas sesuai dengan kewenangan mereka, yaitu mengawasi penggunaan anggaran.
Menanggapi kritik tersebut, Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, membela kinerja Pansus dengan menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ardi menegaskan bahwa Pansus merupakan bagian dari alat kelengkapan dewan yang memiliki fungsi pengawasan.
"Terkait dengan regulasi, kami sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Pansus ini adalah bagian dari alat kelengkapan dewan yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan, termasuk dalam hal anggaran Pilkada di Kabupaten Jember," ujar Ardi, yang juga merupakan legislator dari Partai Gerindra.
Ardi juga memberikan contoh, salah satunya adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Plt. Camat Ambulu, yang diduga menggunakan fasilitas pemerintah untuk mendukung salah satu paslon. Kasus ini, menurut Ardi, menjadi salah satu perhatian Pansus untuk ditindaklanjuti.
"Contohnya, ada dugaan Plt. Camat Ambulu yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan Pilkada. Ini yang masuk dalam perhatian kami," ungkapnya.
Namun, Ardi menegaskan bahwa masalah bansos dan pencairan dana terkait guru ngaji bukan merupakan ranah Pansus Pilkada, melainkan merupakan urusan eksekutif, dalam hal ini Pjs. Bupati Jember.
"Jika soal bansos dan pencairan dana, itu sudah masuk ke ranah eksekutif. Pansus Pilkada ini fokus pada pengawasan anggaran APBD yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada. Jadi, kalau masalah bansos, itu harus disampaikan langsung kepada Pjs. Bupati," tambah Ardi.
Dengan perbedaan pandangan antara mantan anggota Tim Hukum Paslon 02 dan Pansus DPRD Jember, masalah tumpang tindih kewenangan ini masih akan menjadi perdebatan ke depan. Bagaimanapun, baik Agus maupun Pansus DPRD Jember sepakat bahwa fokus utama adalah bagaimana memastikan Pilkada dapat berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan