Selasa, 05 NOVEMBER 2024 • 16:18 WIB

Temui Sultan HB X , FUI DIY Harap Ingub Miras Ditindaklanjuti: Libatkan Tokoh Agama dan Masyakarat

Author

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X menemui FUI DIY, di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (5/11/2024).

INDOZONE.ID - Beberapa hari setelah Surat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024, tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (miras). Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menemui Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (5/11/2024) untuk beraudiensi.

Audiensi FUI pun disambut baik Sultan HB X, dan dilakukan secara tertutup selama kurang lebih satu jam.

Ketua Dewan Presidium FUI DIY, Syukri Fadholi, mengatakan, intruksi tersebut tidak hanya berhenti di situ saja, namun harus ditindaklanjuti dengan petunjuk pelaksanaan (juklak), dan petunjuk teknis (juknis) secara penuh.

Hal ini agar seluruh jajaran Forkompimda, dapat melaksanakan pengendalian hingga penindakan dengan baik.

"Kami usulkan intruksi Gubernur itu ditindaklanjuti dengan juklak dan juknis, yang pada ujungnya Pemda bisa memberikan kewenangan yang melibatkan secara penuh Forkompimda seluruh DIY untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan baik itu mulai dari kendali, pengawasan, dan penindakan di daerah," kata Syukri Fadholi saat ditemui usai audiensi.

FUI DIY Minta Pelibatkan Tokoh Agama Dalam Mengawasi Miras

Dalam melaksanakan pengawasan tersebut, ia juga meminta untuk melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

"Tentunya gerakan-gerakan semacam itu harus melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Sementara fungsi peran Forkompimda daerah tingkat itu adalah sebagai dewan pengawas dan juga dewan penasihat untuk bisa mengendalikan pergerakan kebijakan ingub itu bisa dilaksanakan di daerah," katanya.

Ia yakin, jika intsruksi itu dilaksanakan secara baik dan benar, yang disempurnakan dengan juklak dan juknis, Yogyakarta bisa dipertahankan sebagai kota kebudayaan. 

"Saya meyakini kalau itu bisa dilakukan dengan baik dan benar, Insyallah harapan kita yang mana, martabat dan harga diri kita sebagai daerah istimewa itu yang punya predikat sebagai kota kebudayaan yang di dalamnya ada Keraton Hadiningrat, serta kota pendidikan bisa kita pertahankan dengan baik," ujarnya.

Baca Juga: Guna Menekan Peredaran Miras yang Makin Masif di Yogyakarta, Polisi Bersama Satpol PP Gelar Razia : Jangka Waktu Razia Tentatif

Sebut Miras Mengancam Martabat Julukan Kota 'Istimewa'

Adanya peredaran miras yang tidak terkendali dan merusak akhlak remaja ini, lanjut Syukri, dikhawatirkan akan berdampak dengan anggapan orang yang seolah-olah Yogyakarta itu, tidak pantas menjadi kota budaya dan kota pendidikan.

"Kalau miras masih terus berlangsung, disamping merusak citra Yogyakarta juga akan menghancurkan ekonomi kerakyatan karena apa? Karena orang tidak percaya dengan Yogyakarta, mau nyekolahkan anakanya takut kena miras, nyekolahkan anaknya takut kena narkoba, kemudian anaknya takut hamil di luar nikah," tuturnya.

Disamping itu, pihaknya juga mengusulkan di dalam intruksi Gubernur, bisa menyinggung terhadap penjualan miras secara online. Sebab, masih banyak masyarakat yang diam-diam membeli miras melalui situs online.

"Itu berbahaya, orang mau beli miras tidak hanya digerai tapi malah cukup dengan COD bisa datang (mirasnya). Maka Gubernur punya atensi melakukan kebijakan bahkan mungkin dengan pembaruan Peraturan Daerah (Perda) nantinya akan mencakup perjudian online, miras manual, miras online dan sebagainya," ujarnya.

Apresiasi Giat Penutupan Gerai Miras

Kendati demikian, ia mengapresiasi dikeluarkanya intruksi itu dan mendukung penuh terkait giat operasi miras yang dilakukan OPD terkait, seperti jajaran kepolisian.

"Saya melihat bahwa ini adalah pintu masuk yang pertama sudah cukup memadai sebagai shock therapy kebijakan dengan operasi dari Kapolda beserta jajarannya. Tetapi yang terpenting, kebijakan-kebijakan semacam itu harus terus berlangsung, jangan hanya kemudian berjalan 2 bulan lalu berhenti," ucapnya dengan nada tegas.

Sehingga, ia mendesak agar Pemda bersama Forkompimda dalam melakukan penanggulangan tersebut untuk membentuk tim khusus. Yang mana, tim itu bisa langsung mengendali, mengawasi, hingga melakukan penindakan.

Baca Juga: Usai Segel 38 Toko Miras, Polda DIY Akan Mengerahkan Tim IT Lakukan Ini

"Nah oleh karena itu, gerakan-gerakan untuk penanggulangan penyakit masyarakat ini harus dilakukan secara instensif oleh jajaran Forkompimda. Tidak sekadar Pemda, tapi dilakukan bersama dengan kepolisian, kejaksaan secara serentak bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat," ujarnya penuh harap.

Terkait pembentukan tim khusus, diketahui sebelumnya, Polda DIY bersama Pemda DIY telah membentuk tim IT. Salah satu tugasnya, melakukan pengawasan terhadap peredaran miras secara online.

"Dan Insyallah dengan intruksi ini diterapkan, mudah-mudahan bisa memberikan kewenangan kepada Pemda bersama Forkompimda, untuk melakukan penanggulangan secara khusus dengan dibentuknya tim-tim khusus Pemda yang langsung mengendali, mengawasi melakukan penindakan," pungkas Syukri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung