Sabtu, 02 NOVEMBER 2024 • 15:10 WIB

Update Kasus Situs Judol SLOT 8278, Bareskim Sita Mobil Mahal Hingga Uang Rp 70 Miliar!

Author

Konferensi pers Bareskrim Polri kasus judi online di Mabes Polri, Jakarta

INDOZONE.ID - Polri dalam hal ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan perkembangan kasus situs judi online (judol) SLOT 8278 yang diketahui dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal China. Saat ini, Bareskrim sudah menangkap tiga tersangka baru dan menyita arang bukti salah satunya uang puluhan miliar.

"Dalam pengungkapan kali ini, kami telah berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain uang tunai dengan total jumlah Rp 70.138.000.000," kata Wakabareskrim Polri Komjen Pol Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).

"Selanjutnya kami juga sudah menyita dua unit kendaraan roda empat dan juga tiga buah unit handphone dan satu unit laptop yang digunakan untuk operasional situs SLOT 8278," lanjutnya.

Baca Juga: Tersangka Blokir Situs Judol Bertambah Jadi 11 Pegawai Komdigi dan 3 Sipil

 

Tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti, Bareskrim Polri juga menangkap tiga tersangka baru dalam kasus ini. Ketiga tersangka baru ini antara lain bernama Hartono Abdi Jaya, CAS alias Kristian dan Ellen.

Mereka memiliki peranan berbeda-beda dalam kasus ini antara lain tersangka Hartono Abdi Jaya yang berperan sebagai pembuat PT AJT dan PT MLT yang diketahui perusahaan itu bertugas menampung uang deposit dari para pemain judol.

Konferensi pers Bareskrim Polri kasus judi online di Mabes Polri, Jakarta

"Selanjutnya tersangka CAS yaitu bertindak sebagai Direktur PT OT dan tersangka E sebagai Komisaris PT OT yang mana PT OT merupakan perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk SLOT 8278" ungkap Asep.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang ITE, tindak pidana transfer dana, KUHP hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Pegawainya Jadi Tersangka Kasus Blokir Situs Judol, Menkomdigi: Silakan Kepolisian Bantu Bersih-Bersih!

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 20 tahun," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri belum lama ini membongkar kasus judi online dengan nama situs SLOT 8278. Sebelumnya, Bareskrim sudah menangkap sebanyak satu WNA dan enam WNI.

Situs judol yang tidak hanya berjalan di negara Indonesia ini diketahui memiliki perputaran uang yang sangat besar di tanah air. Perputaran uang dari situs ini diketahui sudah mencapai Rp 685 miliar.

Dalam aksinya, disitus ini memberikan pelayanan berbagai macam permainan. Di Tanah Air, jumlah pemain situs ini mencapai sebanyak 85 ribu orang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung