Sabtu, 12 OKTOBER 2024 • 19:55 WIB

Baru 2 Bulan Dilantik, Anggota DPRD Kota Solo Ini Dipecat karena Terlibat Kasus Korupsi Dana Atlet Difabel

Author

Ilustrasi korupsi. (ANTARA/Ardika/am).

INDOZONE.ID - Sebuah kejadian memalukan dialami oleh salah satu anggota DPRD Kota Solo, yakni Kevin Fabiano (KF). Ya, Kevin terjerat kasus korupsi dana hibah atlet difabel yang dikelola National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat.

Kevin sendiri memang sempat bestatus sebagai pelatih atletik di NPCI Jabar periode 2021-2023. Kevin tidak sendirian, yang ia berkolaborasi dengan Ketua NPCI Jabar, Supriatna Gumilar (SG) dalam menjalankan aksi tercelanya tersebut.

Baca Juga: Yakin Tak Pernah Tersandung Masalah Korupsi, Heri Koswara: Silakan Masyarakat Googling

Kevin sendiri langsung ditetapkan tersangka dan digelandang Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, usai pemeriksaan selama 8 jam. Dari aksinya tersebut, Kevin dan Supriatna merugikan uang negara hingga mencapai Rp5 miliar.

Kasus yang menimpa Kevin tersebut pun membuat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Solo, yakni Kinkin Sultanul, memberikan reaksinya. Ia mengakui baru mendengar kabar tersebut melalui pesan elektronik.

"Saya tahu baru saja, ini tadi dikirimi WA-nya. Otomatis, kalau sudah seperti itu diberhentikan," ucap Kinkin.

Kinkin juga mengatakan bahwa dengan adanya kasus yang menimpa Kevin, maka DPRD Kota Solo akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD. Meski proses PAW masih menunggu hasil rapat dari Fraksi PDIP Kota Solo.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Korupsi Pengadaan PJUTS Kementerian ESDM: Bareskrim Sudah Periksa 21 Saksi!

"Ya PAW mestinya, proses nya dari fraksi PDIP nanti akan mengusulkan siapa, lalu kami menyiapkan seremonialnya terkait dengan PAW," katanya.

"Nanti di bawahnya Mas Kevin siapa, dari dapil Banjarsari suara di bawahnya siapa? Kemudian yang di bawahnya langsung, apakah bersedia? Jika tidak bersedia, berarti di bawahnya lagi," tuntasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: